Balai Karantina Lampung, Badan Karantina Indonesia (Barantin), memusnahkan 3,9 ton daging ayam dan jeroan ilegal yang ditemukan busuk saat pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni. Pemusnahan ini dilakukan setelah dua kali penindakan terhadap upaya penyelundupan produk hewan tanpa dokumen resmi.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan bahwa penindakan ini bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga bentuk perlindungan masyarakat dari risiko penyakit akibat produk hewan yang tidak layak konsumsi. Daging ilegal tersebut tidak dilengkapi sertifikat veteriner dan diangkut dengan kendaraan kotor tanpa fasilitas pendingin, sehingga cepat membusuk dan berbahaya jika beredar di pasaran.
Pemusnahan dilakukan dengan insinerator, disaksikan langsung pemilik barang sekaligus diberi edukasi agar tidak mengulanginya. Karantina Lampung berkomitmen memperketat pengawasan di semua pintu masuk, khususnya Pelabuhan Bakauheni sebagai jalur utama distribusi Jawa-Sumatera.
