Menu

Mode Gelap
Bahlil Minta Swasta Gandeng Pertamina Buat Isi Stok BBM Di SPBU Gepak Lampung Konsisten Desak Penuntasan Kasus Narkoba, Ungkap Fakta Baru Bocah di Natar Disebut Alami Gizi Buruk, Begini Penjelasan dan Upaya Pemkab Lampung Selatan KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji Pemkab Pesibar Launching Program MBG Untuk Tingkatkan Kualitas SDM Ironi Pendidikan di Ujung Pulau: Guru SMKN Tabuan Hidup dari Honor Rp150 Ribu

Berita

Babak Baru RUU Perampasan Aset

badge-check


					Babak Baru RUU Perampasan Aset Perbesar

rayapost.com-Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 setelah ada perombakan. RUU Perampasan Aset disebut akan menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas Komisi III DPR.
Dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9), Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset diusulkan untuk masuk prolegnas prioritas 2025.

“Terdapat 3 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu: 1. RUU tentang Perampasan Aset, 2. RUU tentang Kamar Dagang Industri, 3. RUU tentang Kawasan Industri,” kata Bob Hasan dalam rapat kerja.
Bob mengatakan RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif DPR. Bob menilai kini sudah tak ada lagi perdebatan terkait RUU Perampasan Aset di publik.

“Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR ya. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam 2025,” ungkapnya.
Menteri Hukum Supratman mengatakan pemerintah setuju RUU Perampasan Aset masuk ke prolegnas prioritas 2025. RUU Perampasan Aset akan diusulkan menjadi inisiatif DPR untuk dibahas pada tahun ini.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset, terima kasih,” ujar Supratman dalam rapat.

Supratman mengatakan pemerintah siap untuk mendiskusikan RUU Perampasan Aset bersama DPR. Pembahasan akan dilakukan secara bersama dan intensif.

“Pemerintah sebenarnya juga sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Nanti, naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti,” ucapnya.Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung tahun ini. Meski tahun 2025 tinggal 4 bulan, Bos mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus memenuhi partisipasi masyarakat.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful, harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” kata Bob.
Bob Hasan memastikan nantinya RUU Perampasan Aset dibahas simultan, tak menunggu revisi KUHAP selesai jadi undang-undang. Legislator Partai Gerindra itu membenarkan RUU Perampasan Aset akan digodok oleh Komisi III DPR.

“Justru ini kan secara paralel, nanti kan Komisi III kan sedang menyelesaikan RKUHAP. Karena ini terkait dengan perampasan aset, ada sebuah aksi, ada sebuah acara. Kalau bicara acara pidana, maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana. Seperti itu. Makanya itu tahapannya paralel tadi,” kata dia.

“Tetapi kita bersimultan. Bagaimana kita terlebih dahulu mengupas apa isinya yang sebenarnya, yang selama ini harus kita uruskan bersama-sama. Iya (Komisi III DPR pembahasan),” lanjutnya.
RUU Perampasan Aset Disambut Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyambut baik usulan Baleg DPR agar RUU Perampasan Aset dibahas di Komisi III DPR. Nasir mengatakan Komisi III DPR siap untuk membahas RUU Perampasan Aset.

“Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pemhahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu,” kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9).

Nasir mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset bisa paralel dengan revisi KUHAP. Diketahui, saat ini Komisi III DPR masih membahas revisi KUHAP.

“Itu teknis. Bisa pararel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan atau, perampasan aset,” katanya.

Adapun terkait substansi materi RUU Perampasan Aset yang masih menjadi perdebatan, Nasir mengatakan pokok-pokok muatan di UU tersebut akan dibahas secara mendalam oleh panitia kerja (panja). Menurutnya, yang terpenting ialah segera menindaklanjuti RUU Perampasan Aset sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Itu nanti dibahas di panja yang penting kemauan dulu kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan presiden prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk uu dalam hal ini DPR,” kata dia.

  1. sumber berita:detikNews
Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bahlil Minta Swasta Gandeng Pertamina Buat Isi Stok BBM Di SPBU

17 September 2025 - 12:18 WIB

Gepak Lampung Konsisten Desak Penuntasan Kasus Narkoba, Ungkap Fakta Baru

16 September 2025 - 18:44 WIB

Bocah di Natar Disebut Alami Gizi Buruk, Begini Penjelasan dan Upaya Pemkab Lampung Selatan

16 September 2025 - 11:28 WIB

KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

15 September 2025 - 21:31 WIB

Pemkab Pesibar Launching Program MBG Untuk Tingkatkan Kualitas SDM

15 September 2025 - 16:32 WIB

Trending di Berita