Menu

Mode Gelap
Refleksi Awal 2026: Ujian Fiskal dan Konsistensi Kepemimpinan Gubernur Lampung RILIS PWI LAMPUNG Kunjungi Balai Wartawan, Polda Lampung Sampaikan Permohonan Maaf ke PWI STIES ALIFA Resmi Buka Program Magister Ekonomi Syariah, Tawarkan Fleksibilitas & Jaringan Global Gubernur Lampung: Ijtima’ Ulama Dunia Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat Kota Baru Santri Pondok Pesantren Sulaimaniyah Darul Iman Dilaporkan Hilang, Keluarga Buat Laporan ke Polda Lampung Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!

Berita

Empat Nama Ditetapkan Sebagai Direksi Terpilih BUMD Provinsi Lampung 2025

badge-check


					Empat Nama Ditetapkan Sebagai Direksi Terpilih BUMD Provinsi Lampung 2025 Perbesar

Rayapost.com– Panitia Seleksi Calon Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung resmi mengumumkan empat nama yang dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai Direksi Terpilih untuk dua BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu PT Wahana Raharja dan PT Lampung Jasa Utama (Perseroda).

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 07/PANSEL/DIR-BUMD-LPG/2025 tentang Penetapan Calon Direksi Terpilih BUMD Provinsi Lampung Tahun 2025.

Ketua Panitia Seleksi, Mulyadi Irsan, menyampaikan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat, transparan, dan profesional.

“Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, rekam jejak, visi bisnis, serta kompetensi manajerial dan teknis dari masing-masing calon; semua tahapan telah dilalui mulai dari seleksi administrasi, asesmen potensi dan kompetensi, hingga uji kelayakan dan kepatutan,” ujar Mulyadi Irsan, Rabu, 17 September 2025.

Adapun nama-nama yang dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai Direksi Terpilih adalah sebagai berikut:

PT Wahana Raharja
Direktur Utama: Asep Muzaki
Direktur Operasional: Yurita Sari

PT Lampung Jasa Utama (Perseroda)
Direktur Utama: Oktavianus Yulia
Direktur Operasional: Amri Zamani

Mulyadi menegaskan bahwa proses seleksi ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

“Kami mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses ini, serta penetapan calon terpilih disesuaikan dengan kebutuhan strategis BUMD dan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa hasil pengumuman ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Dengan penetapan ini, diharapkan Direksi baru mampu membawa perubahan positif, meningkatkan kinerja, serta memperkuat peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

sumber berita:Radar Lampung.com

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Refleksi Awal 2026: Ujian Fiskal dan Konsistensi Kepemimpinan Gubernur Lampung

5 Januari 2026 - 13:39 WIB

RILIS PWI LAMPUNG Kunjungi Balai Wartawan, Polda Lampung Sampaikan Permohonan Maaf ke PWI

31 Desember 2025 - 11:16 WIB

STIES ALIFA Resmi Buka Program Magister Ekonomi Syariah, Tawarkan Fleksibilitas & Jaringan Global

19 Desember 2025 - 20:31 WIB

Gubernur Lampung: Ijtima’ Ulama Dunia Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat Kota Baru

30 November 2025 - 21:14 WIB

Santri Pondok Pesantren Sulaimaniyah Darul Iman Dilaporkan Hilang, Keluarga Buat Laporan ke Polda Lampung

12 November 2025 - 21:07 WIB

Trending di Berita