Menu

Mode Gelap
Pelantikan Eselon II Lampung Digelar Hari Ini, Tiga Pejabat Hasil Lelang Siap Dilantik PAN Mantapkan Langkah Politik di Bandar Lampung 400 Jemaah Haji Lampung Utara Siap Berangkat Anggota Koperasi IJP Akan Dicover Asuransi Jiwa, Klaim Hingga Rp50 Juta Serangan Verbal ke Jurnalis, L@pakk Minta Sekda Lampung Bertindak Keren! Koperasi IJP Maju Sejahtera Didukung Kementerian Koperasi dan UKM

Berita

Empat Nama Ditetapkan Sebagai Direksi Terpilih BUMD Provinsi Lampung 2025

badge-check


					Empat Nama Ditetapkan Sebagai Direksi Terpilih BUMD Provinsi Lampung 2025 Perbesar

Rayapost.com– Panitia Seleksi Calon Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung resmi mengumumkan empat nama yang dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai Direksi Terpilih untuk dua BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu PT Wahana Raharja dan PT Lampung Jasa Utama (Perseroda).

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 07/PANSEL/DIR-BUMD-LPG/2025 tentang Penetapan Calon Direksi Terpilih BUMD Provinsi Lampung Tahun 2025.

Ketua Panitia Seleksi, Mulyadi Irsan, menyampaikan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat, transparan, dan profesional.

“Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, rekam jejak, visi bisnis, serta kompetensi manajerial dan teknis dari masing-masing calon; semua tahapan telah dilalui mulai dari seleksi administrasi, asesmen potensi dan kompetensi, hingga uji kelayakan dan kepatutan,” ujar Mulyadi Irsan, Rabu, 17 September 2025.

Adapun nama-nama yang dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai Direksi Terpilih adalah sebagai berikut:

PT Wahana Raharja
Direktur Utama: Asep Muzaki
Direktur Operasional: Yurita Sari

PT Lampung Jasa Utama (Perseroda)
Direktur Utama: Oktavianus Yulia
Direktur Operasional: Amri Zamani

Mulyadi menegaskan bahwa proses seleksi ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

“Kami mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses ini, serta penetapan calon terpilih disesuaikan dengan kebutuhan strategis BUMD dan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa hasil pengumuman ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Dengan penetapan ini, diharapkan Direksi baru mampu membawa perubahan positif, meningkatkan kinerja, serta memperkuat peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

sumber berita:Radar Lampung.com

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelantikan Eselon II Lampung Digelar Hari Ini, Tiga Pejabat Hasil Lelang Siap Dilantik

4 Mei 2026 - 10:32 WIB

PAN Mantapkan Langkah Politik di Bandar Lampung

3 Mei 2026 - 17:36 WIB

400 Jemaah Haji Lampung Utara Siap Berangkat

3 Mei 2026 - 12:35 WIB

Anggota Koperasi IJP Akan Dicover Asuransi Jiwa, Klaim Hingga Rp50 Juta

3 Mei 2026 - 12:33 WIB

Serangan Verbal ke Jurnalis, L@pakk Minta Sekda Lampung Bertindak

1 Mei 2026 - 11:23 WIB

Trending di Berita