Menu

Mode Gelap
PAN Mantapkan Langkah Politik di Bandar Lampung 400 Jemaah Haji Lampung Utara Siap Berangkat Anggota Koperasi IJP Akan Dicover Asuransi Jiwa, Klaim Hingga Rp50 Juta Serangan Verbal ke Jurnalis, L@pakk Minta Sekda Lampung Bertindak Keren! Koperasi IJP Maju Sejahtera Didukung Kementerian Koperasi dan UKM Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis

Berita

Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata

badge-check


					Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata Perbesar

Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata

Rayapost.com, Lampung Utara – Penegakan hukum atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Amelia Apriani terancam mandek. Subli alias Alek, tersangka yang sudah resmi ditetapkan Polres Lampung Utara, justru absen dari panggilan pemeriksaan perdana pada Kamis, 25 September 2025.

Kuasa hukum Amelia, Ridho Juansyah, menyebut absennya tersangka bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga penghinaan terhadap institusi kepolisian. “Mangkir di pemeriksaan pertama jelas pelecehan terhadap proses hukum. Kalau polisi masih diam, artinya mereka ikut membiarkan,” kata Ridho.

Ridho menegaskan penyidik tak boleh sekadar menerima alasan sakit. “Kalau benar sakit, seharusnya dicek langsung ke rumah sakit. Jangan hanya jadi alasan menghindar,” ujarnya.

Polisi disebut akan kembali melayangkan panggilan kedua pada Senin, 29 September 2025. Namun kuasa hukum menegaskan, tidak ada ruang kompromi jika tersangka kembali mengabaikan. “Harus dijemput paksa, sekaligus ditahan. Ini KDRT, bukan perkara ringan,” tegasnya.

Dugaan Lengah hingga Main Mata

Kasus ini menyeret perhatian publik bukan hanya karena keberanian korban melawan, tapi juga karena dugaan adanya permainan di tubuh aparat. Ridho mengaku dirinya bersama Amelia sudah dimintai keterangan oleh Propam Polda Lampung pada 15 September lalu terkait indikasi pelanggaran etik penyidik.

“Kami meminta Propam memeriksa Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kanit PPA, hingga penyidik pembantu. Kalau terbukti lalai atau sengaja melindungi tersangka, harus diberi sanksi. Jangan sampai kasus KDRT dibarter dengan kepentingan,” kata Ridho.

Langkah Propam dianggap penting untuk menjawab keresahan publik: apakah polisi serius mengusut kasus KDRT atau justru membiarkan pelaku mencari celah untuk lolos.

Aparat Bungkam

Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, tak membuahkan hasil. Dihubungi Tempo lewat pesan WhatsApp dan telepon pada 20 dan 25 September 2025, ia tidak merespons meski tanda terkirim dan panggilan berdering.

Diamnya aparat dalam merespons publik semakin menegaskan dugaan bahwa ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan perkara ini.

Ujian Serius Polres Lampung Utara

Kasus Amelia bisa menjadi cermin: apakah polisi di daerah masih tunduk pada hukum atau tunduk pada relasi kuasa? Penegakan hukum yang setengah hati justru berbahaya, karena memperlihatkan kepada publik bahwa pelaku KDRT bisa berlindung di balik kelambanan aparat.

“Kalau Polres Lampung Utara gagal memberi kepastian hukum, itu pesan buruk bagi semua korban KDRT. Korban dipaksa diam, pelaku bebas tertawa,” ujar Ridho.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Polres Lampung Utara—apakah berani menjemput paksa tersangka, atau justru larut dalam stigma lama: tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PAN Mantapkan Langkah Politik di Bandar Lampung

3 Mei 2026 - 17:36 WIB

400 Jemaah Haji Lampung Utara Siap Berangkat

3 Mei 2026 - 12:35 WIB

Anggota Koperasi IJP Akan Dicover Asuransi Jiwa, Klaim Hingga Rp50 Juta

3 Mei 2026 - 12:33 WIB

Serangan Verbal ke Jurnalis, L@pakk Minta Sekda Lampung Bertindak

1 Mei 2026 - 11:23 WIB

Keren! Koperasi IJP Maju Sejahtera Didukung Kementerian Koperasi dan UKM

1 Mei 2026 - 10:21 WIB

Trending di Berita