Menu

Mode Gelap
Sovereign AI: AMSI Dorong Kemandirian Digital di Tengah Ancaman Krisis Media Pemprov Lampung dan Tim Terpadu Nasional Bahas Pengawasan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi Dukung Pertumbuhan Industri Bernilai Tambah, Gubernur Mirza Resmikan Lampung Refinery Cargill Junaedi Nahkodai Pajero Indonesia One Chapter Krakatau Periode 2025-2027 Dewan Da’wah Lampung Lantik Pengurus Baru, Dapat Apresiasi Sebagai Terbaik se-Indonesia! Uji Kompetensi Guru (UKG) akhirnya kembali dilaksanakan di Provinsi Lampung.

Berita

Pemkot Balam, Anggarakan 60 M Untuk Gedung Kejati Lampung di Tengah.

badge-check


					Pemkot Balam, Anggarakan 60 M Untuk Gedung Kejati Lampung di Tengah. Perbesar

Pemkot Balam, Anggarakan 60 M Untuk Gedung Kejati Lampung di Tengah Ancaman Kesehatan Warga Akibat Air Lindi TPA Bakung

Rayapost.com, Bandarlampung — Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW – PGK) Lampung, angkat bicara terkait kucuran anggaran yang akan digelontorkan Pemerintah Kota Bandar Lampung sebesar Rp 60 Milyar untuk Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Lampung.

Ketua DPW PGK Lampung, Andri Trisko, SH.,MH. menyampaikan bahwa Anggaran 60 Milyar yang akan di gelontorkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak bermanfaat sama sekali untuk masyarakat.

“dimana letak urgensinya untuk rakyat dan manfaatnya untuk masyarakat Kota Bandar Lampung, dari pembangunan Gedung Kejati itu, ” Ujar Ketua DPW PGK Lampung Andri Trisko, S. H., M. H., kepada media ini, sabtu (27/9/2025).

Seharusnya, Terus Andri Trisko, anggaran sebesar itu dapat digunakan untuk menyelesaikan sejumlah Pekerjaan Rumah (PR) Kota Bandar Lampung, seperti salah satunya adalah masalah Air Lindi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung yang kondisinya sudah sangat menghawatirkan.

Andri Trisko Menjelaskan bahwa dari hasil penelusuran anggota PGK Lampung menemukan adanya Air Lindi yang mengalir ke sungai yang bermuara ke teluk Lampung.

“Limbah cari yang mengadung zat beracun tersebut terlihat menggenang di dekat TPA Bakung dan mengalir dari atas melewati dekat permukiman warga dan masuk ke aliran sungai, ” Jelasnya.

Tidak hanya itu, dari hasil penelusuran PGK, sejumlah warga mengungkapkan bahwa air Lindi yang mengalir tidak pada tempatnya tersebut menyebabkan sebagian air sumur tidak bisa lagi untuk di gunakan. air lindi yang terserap ke dalam tanah merembes ke sumur yang mengakibatkan sumur menjadi bau dan mengandung racun.

Selain itu, dari penelusuran PGK Lampung, sejumlah warga yang masih menggunakan sungai untuk keperluan sehari – hari harus berjalan ratusan meter untuk mendapatkan aliran air sungai yang tidak tercemar air lindi.

Selanjutnya dari penelusuran PGK Lampung di kolam penampungan air lindi TPK Bakung juga ditemukan adanya proses yang tidak sesuai, secara garis besar air lindi yang masuk ke dalam kolam penampungan tidak ada bedanya dengan air lindi yang dikeluarkan dari kolam, yang selanjutnya mengalir di drainase melewati permukiman warga hingga berakhir ke teluk Lampung.

Sejumlah Warga juga mengaku sangat kecewa terhadap Pemeritah Kota Bandar Lampung yang hingga saat ini belum juga menyelesaikan masalah tersebut, padahal kata mereka pemkot berjanji akan memperbaikan masalah tersebut di tahun 2025.

“sangat menyayangkan sekali sikap Pemkot Bandar Lampung yang justru lebih mementingkan kepentingan kantor institusi penegak hukum di bandingkan kepentingan warganya yang setiap hari harus terpapar limbah beracun, mengancam kesehatan dan keselamatan warga, ” Ujar Andri Trisko dengan nada sedikit geram.

Ia berharap, Pemkot Balam dapat segera merealisasikan penyelesai masalah air lindi TPA Bakung yang lebih tentunya lebih urgent ketimbang gedung Kejati lampung.

Dilain sisi, Andri Trisko juga menilai bahwa pemberian bantuan dengan jumlah sebesar itu dapat menciderai Independensi Lembaga Penegak Hukum, dan bisa menimbulkan konflik kepentingan. Ingat Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus bebas dari intervensi, baik politik maupun anggaran.

Oleh sebabnya, Pemkot Bandar Lampung Pharus memberikan penjelasan ke Publik, mengenai urgensi, peruntukan, serta mekanisme penganggaran bantuan tersebut. Tanpa keterbukaan, hal ini akan melahirkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

Serta meminta, Kejati Lampung agar menjaga marwah, independensi, dan integritasnya dengan menolak segala bentuk bantuan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dan berharap, Aparat pengawas keuangan, baik di daerah maupun pusat, untuk meninjau ulang dan melakukan audit mendalam terhadap kebijakan anggaran ini.

“PGK Lampung menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan anggaran daerah harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan justru menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan publik, ” Tutupnya. (Red)

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sovereign AI: AMSI Dorong Kemandirian Digital di Tengah Ancaman Krisis Media

22 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Pemprov Lampung dan Tim Terpadu Nasional Bahas Pengawasan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi

21 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Dukung Pertumbuhan Industri Bernilai Tambah, Gubernur Mirza Resmikan Lampung Refinery Cargill

21 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Junaedi Nahkodai Pajero Indonesia One Chapter Krakatau Periode 2025-2027

19 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Dewan Da’wah Lampung Lantik Pengurus Baru, Dapat Apresiasi Sebagai Terbaik se-Indonesia!

19 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Trending di Berita