Menu

Mode Gelap
GOR Saburai Hilang, Pengganti Tak Kunjung Datang Merasa Dirugikan Klien, Pengawasan Advokat Digugat ke MK Diduga Ada Oknum Polri Memukul Warga Pada Saat Eksekusi Tanah Di Sukarame Intelijen Kejaksaan Awasi Program MBG, SPPG Terancam Sanksi Jika Sajian Basi atau Tak Sesuai Standar Thio Sulistio: Kriminalisasi Ini Menghancurkan Mental Saya Perkuat Layanan Eksekutif, RSUD Abdul Moeloek Luncurkan “Mother & Child Care” dan Paket ProBaby

Berita

Merasa Dirugikan Klien, Pengawasan Advokat Digugat ke MK

badge-check


					Merasa Dirugikan Klien, Pengawasan Advokat Digugat ke MK Perbesar

Merasa Dirugikan Klien, Pengawasan Advokat Digugat ke MK

RayaPost.com— Jakarta, sengketa antara klien dan advokat kembali menyeret isu lama: lemahnya pengawasan profesi hukum. Seorang karyawan swasta, Sandi Silvia, menggugat norma pengawasan advokat ke Mahkamah Konstitusi, setelah mengaku dirugikan oleh kuasa hukumnya sendiri.

Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 136/PUU-XXIV/2026, Kamis (23/4/2026), kuasa hukum pemohon, Faisal Al Haq Harahap, memaparkan bahwa kliennya telah menunjuk seorang advokat bernama Syamsul Jahidin untuk menangani perkara hukum. Seluruh kewajiban, mulai dari penyerahan dokumen hingga pembayaran honorarium, disebut telah dipenuhi.

Masalah muncul ketika komunikasi terputus. Pemohon mengaku tidak lagi mendapat respons, bahkan diblokir dari seluruh saluran komunikasi. Upaya menghubungi nama lain yang tercantum dalam surat kuasa tak membuahkan hasil. Advokat yang bersangkutan, menurut pengakuan rekan tersebut, justru menyatakan tidak mengenal pemohon.

“Seluruh bukti komunikasi dan transfer ada, tetapi tidak ada tanggapan,” ujar Faisal di hadapan majelis.

Kasus ini tak berhenti pada sengketa personal. Pemohon juga mengaku telah melapor ke organisasi advokat terkait, namun tidak memperoleh respons. Di titik inilah gugatan konstitusional diajukan: pemohon menilai negara abai memastikan mekanisme pengawasan profesi advokat berjalan efektif.

Fokus permohonan terletak pada Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Norma yang menyebut “pengawasan dilakukan oleh organisasi advokat” dinilai kabur. Tidak ada kejelasan organisasi mana yang berwenang, bagaimana mekanisme pengaduan berjalan, hingga standar penindakan terhadap pelanggaran etik.

Akibatnya, menurut pemohon, advokat yang bermasalah berpotensi lolos dari sanksi. Mereka dapat berpindah organisasi, bahkan membentuk wadah baru, tanpa mekanisme kontrol yang seragam.

Di ruang sidang, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan agar permohonan difokuskan pada pertentangan norma dengan konstitusi, bukan semata kasus konkret. “Peristiwa yang dialami pemohon hanya untuk menguatkan kedudukan hukum, belum tentu berkorelasi langsung dengan norma yang diuji,” ujarnya.

Majelis memberi waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan. Tenggat ditetapkan hingga 6 Mei 2026.

Di luar perkara ini, polemik pengawasan advokat bukan isu baru. Fragmentasi organisasi advokat kerap disorot sebagai sumber lemahnya penegakan kode etik. Dalam praktiknya, mekanisme disiplin profesi berjalan tidak seragam, sementara akses pengaduan bagi masyarakat masih terbatas.

Gugatan ini, jika dikabulkan, berpotensi memaksa negara merumuskan ulang sistem pengawasan advokat—dari sekadar norma umum menjadi mekanisme yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika ditolak, problem klasik itu tampaknya akan terus berulang: klien yang dirugikan, dan saluran pengaduan yang buntu.
(Humas Mahkamah Konstitusi)(***)

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GOR Saburai Hilang, Pengganti Tak Kunjung Datang

24 April 2026 - 09:38 WIB

Diduga Ada Oknum Polri Memukul Warga Pada Saat Eksekusi Tanah Di Sukarame

24 April 2026 - 05:08 WIB

Intelijen Kejaksaan Awasi Program MBG, SPPG Terancam Sanksi Jika Sajian Basi atau Tak Sesuai Standar

23 April 2026 - 20:02 WIB

Thio Sulistio: Kriminalisasi Ini Menghancurkan Mental Saya

23 April 2026 - 19:50 WIB

Perkuat Layanan Eksekutif, RSUD Abdul Moeloek Luncurkan “Mother & Child Care” dan Paket ProBaby

23 April 2026 - 18:41 WIB

Trending di Berita