Menu

Mode Gelap
Refleksi Awal 2026: Ujian Fiskal dan Konsistensi Kepemimpinan Gubernur Lampung RILIS PWI LAMPUNG Kunjungi Balai Wartawan, Polda Lampung Sampaikan Permohonan Maaf ke PWI STIES ALIFA Resmi Buka Program Magister Ekonomi Syariah, Tawarkan Fleksibilitas & Jaringan Global Gubernur Lampung: Ijtima’ Ulama Dunia Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat Kota Baru Santri Pondok Pesantren Sulaimaniyah Darul Iman Dilaporkan Hilang, Keluarga Buat Laporan ke Polda Lampung Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!

Berita

Ahmad Sahroni, Nafa, Eko dan Uya Kuya Resmi Disetop Hak Keuangannya

badge-check


					Ahmad Sahroni, Nafa, Eko dan Uya Kuya Resmi Disetop Hak Keuangannya Perbesar

  1. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan anggota DPR yang telah dinonaktifkan tidak akan mendapat hak-hak keuangannya seperti gaji maupun tunjangan.

Menurut Dasco keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang ada di parlemen.

Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh parpolnya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9).

Kemudian, pimpinan DPR juga menindaklanjuti beberapa anggota DPR yang dinonaktifkan itu dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi langsung dengan mahkamah partai dari masing-masing anggota yang dinonaktifkan.

Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR RI.

Mereka yang dinonaktifkan yakni Ahmad Sahroni dan Nafa dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar. Pernyataan dan sikap kelimanya dinilai bermasalah dan menimbulkan gejolak di masyarakat.

Sebelumnya, para pimpinan partai politik juga telah menyurati Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk menghentikan fasilitas Anggota DPR yang dinonaktifkan, termasuk gaji.

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Refleksi Awal 2026: Ujian Fiskal dan Konsistensi Kepemimpinan Gubernur Lampung

5 Januari 2026 - 13:39 WIB

RILIS PWI LAMPUNG Kunjungi Balai Wartawan, Polda Lampung Sampaikan Permohonan Maaf ke PWI

31 Desember 2025 - 11:16 WIB

STIES ALIFA Resmi Buka Program Magister Ekonomi Syariah, Tawarkan Fleksibilitas & Jaringan Global

19 Desember 2025 - 20:31 WIB

Gubernur Lampung: Ijtima’ Ulama Dunia Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat Kota Baru

30 November 2025 - 21:14 WIB

Santri Pondok Pesantren Sulaimaniyah Darul Iman Dilaporkan Hilang, Keluarga Buat Laporan ke Polda Lampung

12 November 2025 - 21:07 WIB

Trending di Berita