Arinal Djunaidi Diperiksa, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Lebih
Teluk Betung, kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) menyeret nama besar mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Kejaksaan Tinggi Lampung menggeledah rumah pribadi Arinal di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, Rabu, 3 September 2025.
Hasilnya mencengangkan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tujuh mobil mewah senilai Rp3,5 miliar, logam mulia 645 gram dengan nilai lebih dari Rp1,29 miliar, serta uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar. Selain itu, tim juga menemukan deposito atas nama pihak terkait dengan nilai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dan bangunan yang ditaksir Rp28,04 miliar.
Jika dijumlahkan, total aset yang diangkut dari kediaman mantan Ketua DPD Golkar Lampung itu mencapai Rp38.588.545.675.
“Ini baru temuan awal, penyelidikan masih berjalan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam keterangan pers Kamis malam, 4 September 2025.
Tak berhenti di penyitaan, Arinal juga menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi sejak Kamis siang. Hingga konferensi pers digelar, ia masih diperiksa terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT LEB. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan transparan, sesuai fakta hukum,” ujar Armen.
Pengungkapan aset fantastis ini menjadi buah bibir publik. Wajar saja, mengingat Arinal adalah gubernur Lampung periode 2019–2024, sekaligus tokoh Golkar berpengaruh di provinsi ini. Kasus yang menjeratnya diperkirakan akan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani Kejati Lampung tahun ini.
Kasus bermula dari pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana yang mencapai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271,5 miliar itu diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi. Dana kemudian dialirkan ke PT LEB, anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang ditugaskan mengelola PI sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Kejati Lampung telah menetapkan perkara ini ke tahap penyidikan. Sejak 29 Oktober 2024, penggeledahan dilakukan di kantor PT LEB dan enam titik lokasi lain di Bandar Lampung dan Lampung Timur. Sedikitnya sembilan saksi sudah diperiksa, mulai dari pejabat BUMD, birokrat Pemprov, hingga direksi PDAM.
Deretan nama yang diperiksa antara lain Direktur Utama LJU berinisial ASI, Plt Dirut LJU TH, Kepala Biro Perekonomian Rnv, Dirut PDAM Mrt, serta beberapa pihak lain berinisial RYN, AB, CBS, AHC, dan HE.
Masih terlalu dini menyimpulkan arah perkara. Namun, dengan jumlah aset yang disita dan jejak aliran dana PI ratusan miliar, kasus PT LEB jelas bukan perkara kecil. Publik Lampung kini menunggu: apakah Kejati benar-benar berani menuntaskan kasus ini sampai ke ujung, atau berhenti di tengah jalan seperti perkara besar lainnya di daerah.
