Menu

Mode Gelap
Irjen Agus Suryonugroho: Bhayangkara Presisi Lampung FC untuk Membangun Karakter Generasi Muda Kericuhan di Final Piala AFF U-23 2025:22 Suporter Diamankan ASEAN Diharapkan Bersatu dalam Menghadapi Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Proyek EWS BPBD Lampung Diduga Fiktif, Praktisi Hukum Masuk Ranah Tipikor Kisah Ketimus: Manisnya Singkong Dalam Balutan Daun Pisang Sekolah Rakyat, Pendidikan Alternatif dari Akar Rumput

Berita

GERMASI Bongkar Dugaan Penerbitan 225 SHM Ilegal di Enam Kawasan Hutan Lindung Lampung Barat

badge-check


					GERMASI Bongkar Dugaan Penerbitan 225 SHM Ilegal di Enam Kawasan Hutan Lindung Lampung Barat. Perbesar

GERMASI Bongkar Dugaan Penerbitan 225 SHM Ilegal di Enam Kawasan Hutan Lindung Lampung Barat.

Lampung Barat — Skandal agraria kembali mencuat di Provinsi Lampung. Aktivis Masyarakat Independen GERMASI kembali mengungkap dugaan penerbitan sebanyak 225 Sertifikat Hak Milik (SHM) secara tidak sah di atas enam kawasan hutan lindung yang tersebar di Kabupaten Lampung Barat. (03/07/2025)

Temuan ini mengindikasikan potensi penyalahgunaan kewenangan lintas sektor yang diduga melibatkan oknum dari ATR/BPN Lampung Barat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung.

Adapun rincian lokasi dan jumlah SHM yang diduga diterbitkan secara ilegal adalah sebagai berikut:

1. Hutan Lindung Register 44B Way Tenong Kenali – 10 SHM.
2. Register 17B Serarukuh – 4 SHM.
3. Register 48B Bukit Palakiah – 15 SHM.
4. Register 45B Bukit Rigis – 85 SHM.
5. Register 9B Gunung Seminung – 95 SHM.
6. Register 43B Krui Utara – 16 SHM.

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, CPL., CDRA, menilai bahwa penerbitan sertifikat di atas kawasan hutan lindung bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana terorganisir.

“Kalau ini dibiarkan, artinya negara melegalkan perampokan melalui jalur administratif. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi indikasi dugaan kejahatan yang terstruktur dan sistematis,” tegas Ridwan.

GERMASI menyerukan agar Kejaksaan Republik Indonesia, baik di tingkat daerah maupun pusat, segera melakukan penyelidikan terhadap penerbitan SHM tersebut. Setidaknya terdapat lima dugaan pelanggaran serius yang perlu diselidiki antara lain:

1. Dugaan penerbitan sertifikat di atas kawasan hutan lindung yang bertentangan dengan UU Kehutanan.
2. Dugaan penggunaan dokumen palsu saat pengajuan sertifikat.
3. Dugaan manipulasi data kepemilikan dan batas wilayah.
4. Dugaan keterlibatan oknum pejabat terkait yang menyalahgunakan kewenangannya.
5. Dugaan tindak pidana pemalsuan dan perbuatan melawan hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi.

GERMASI menilai perlu adanya pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum dari ATR/BPN Lampung Barat, KPH Liwa, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan BPKH Wilayah Lampung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak ATR/BPN Lampung Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, maupun BPKH Lampung mengenai dugaan keterlibatan oknum di institusi mereka.

GERMASI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa kawasan hutan lindung tetap terjaga dan tidak menjadi korban kepentingan kelompok tertentu. ***

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Irjen Agus Suryonugroho: Bhayangkara Presisi Lampung FC untuk Membangun Karakter Generasi Muda

30 Juli 2025 - 12:46 WIB

Kericuhan di Final Piala AFF U-23 2025:22 Suporter Diamankan

30 Juli 2025 - 12:45 WIB

ASEAN Diharapkan Bersatu dalam Menghadapi Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja

28 Juli 2025 - 13:03 WIB

Sekolah Rakyat, Pendidikan Alternatif dari Akar Rumput

14 Juli 2025 - 11:45 WIB

DPRD Lampung Semprot TAPD OPD Mitra Komisi II Cuma Jadi Mesin Gaji, Rakyat Terabaikan

11 Juli 2025 - 13:49 WIB

Trending di Berita