Kejagung Hormati Keputusan Presiden soal Abolisi Tom Lembong
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati wewenang Presiden Prabowo yang memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Namun, Kejagung masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi tersebut.
“Kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari presiden dan disetujui oleh dewan, tentunya kita akan melaksanakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Anang mengatakan bahwa Kejagung belum menerima Keppres tersebut dan akan menunggu hasilnya sebelum melaksanakan perintah dalam Keppres tersebut. “Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami belajar,” lanjut Anang.
Sementara itu, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, juga menyampaikan hal yang sama. Dirinya masih menunggu Keppres sebelum melakukan tindak lanjut. “Jadi yang pastinya kita harus menunggu Keppres lebih dulu, kita baca isinya bagaimana, nanti kita akan lakukan tindak lanjutnya kaya apa,” ucap Sutikno
