Menu

Mode Gelap
Sovereign AI: AMSI Dorong Kemandirian Digital di Tengah Ancaman Krisis Media Pemprov Lampung dan Tim Terpadu Nasional Bahas Pengawasan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi Dukung Pertumbuhan Industri Bernilai Tambah, Gubernur Mirza Resmikan Lampung Refinery Cargill Junaedi Nahkodai Pajero Indonesia One Chapter Krakatau Periode 2025-2027 Dewan Da’wah Lampung Lantik Pengurus Baru, Dapat Apresiasi Sebagai Terbaik se-Indonesia! Uji Kompetensi Guru (UKG) akhirnya kembali dilaksanakan di Provinsi Lampung.

Berita

LBH Bandar Lampung Hentikan Kriminalisasi 8 Petani Anak Tuha! Negara Tidak Boleh Tunduk pada Kepentingan Korporasi

badge-check


					LBH Bandar Lampung Hentikan Kriminalisasi 8 Petani Anak Tuha! Negara Tidak Boleh Tunduk pada Kepentingan Korporasi Perbesar

Rayapost.com– LBH BANDAR LAMPUNG
Hentikan Kriminalisasi 8 Petani Anak Tuha! Negara Tidak Boleh Tunduk pada Kepentingan Korporasi
Ratusan petani dari Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pagi ini memadati halaman Polres Lampung Tengah untuk mengawal delapan petani mereka yang dipanggil dan diperiksa aparat kepolisian. Para petani datang dengan pakaian sederhana. Suasana penuh solidaritas itu menjadi simbol perlawanan terhadap praktik kriminalisasi yang terus menimpa masyarakat tani di tengah konflik agraria yang tak kunjung diselesaikan oleh negara.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Bandar Lampung mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap 8 petani Anak Tuha yang selama ini memperjuangkan tanah yang berkonflik dengan perusahaan. Pemanggilan dan pemeriksaan para petani oleh Polres Lampung Tengah pada hari ini merupakan bentuk nyata keberpihakan aparat penegak hukum kepada kepentingan modal, bukan kepada keadilan rakyat.

Delapan petani Anak Tuha yang hari ini diperiksa oleh Kepolisian bukanlah penjahat. Mereka bukan pelaku kejahatan sebagaimana ingin digambarkan oleh kekuasaan dan modal, melainkan korban dari sistem agraria yang timpang, dari negara yang abai, dan dari aparat yang lebih sibuk mengamankan kepentingan korporasi ketimbang melindungi rakyatnya. Pemanggilan mereka ke Polres Lampung Tengah merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap gerakan rakyat yang menuntut hak atas tanah dan keadilan sosial.

YLBHI–LBH Bandar Lampung mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan penghianatan terhadap amanat konstitusi. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan penindas; sebagai penegak keadilan, bukan perpanjangan tangan modal. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Ketika petani menanam, mereka dituduh menyerobot; ketika mereka bertahan, mereka disebut melawan hukum; ketika mereka bersuara, mereka dikriminalisasi.

Konflik agraria di Anak Tuha telah berlangsung bertahun-tahun dan berakar dari ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah di Lampung. Tanah-tanah yang dahulu menjadi sumber kehidupan warga kini dikuasai oleh korporasi perkebunan besar yang bersekutu dengan kekuasaan lokal. Para petani yang hidup dari hasil garapan kecil dituduh melanggar hukum, padahal tanah-tanah itu telah mereka olah sejak jauh sebelum perusahaan datang dengan alat berat, pagar kawat, dan izin yang sering kali penuh rekayasa.

Negara tidak bisa terus menutup mata. Kriminalisasi terhadap 8 petani Anak Tuha adalah potret dari kegagalan reforma agraria, kegagalan penegakan hukum yang berkeadilan, dan kegagalan pemerintah dalam memastikan hak rakyat atas tanah. Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru menjadi alat represi, menakut-nakuti rakyat dengan ancaman hukum yang dimanipulasi untuk melanggengkan kekuasaan ekonomi segelintir orang.

Hadirnya ratusan petani di depan Polres Lampung Tengah hari ini bukan sekadar bentuk dukungan moral. Itu adalah pernyataan politik dari rakyat kecil bahwa mereka tidak akan diam ketika hak-hak dasarnya dirampas. Bahwa tanah bukan sekadar soal ekonomi, tetapi soal eksistensi dan martabat manusia. Mereka datang dengan langkah yang tegas, dengan suara yang lantang, menolak tunduk pada ketidakadilan yang dipaksakan oleh sistem yang menguntungkan korporasi dan menindas rakyat.

LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap delapan petani ini harus segera dihentikan. Proses hukum yang berjalan saat ini cacat secara moral dan politis, karena berpijak pada kriminalisasi, bukan pada keadilan. Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Lampung Tengah, untuk segera menghentikan seluruh proses hukum terhadap para petani dan mengembalikan fungsi institusinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Kami juga mendesak Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat untuk segera turun tangan, menyelesaikan akar konflik melalui jalur reforma agraria sejati, bukan dengan pendekatan keamanan.

Kasus di Anak Tuha hanyalah satu dari banyak tragedi agraria yang terjadi di Indonesia. Selama negara membiarkan korporasi menguasai tanah dengan kekerasan dan menindas rakyat, selama itu pula demokrasi kita akan tetap pincang. Kriminalisasi terhadap petani adalah kriminalisasi terhadap masa depan bangsa. Karena petani adalah penjaga kehidupan bukan musuh negara.

Hormat kami,
Sumaindra Jarwadi, S.H.
Direktur LBH Bandar Lampung

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sovereign AI: AMSI Dorong Kemandirian Digital di Tengah Ancaman Krisis Media

22 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Pemprov Lampung dan Tim Terpadu Nasional Bahas Pengawasan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi

21 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Dukung Pertumbuhan Industri Bernilai Tambah, Gubernur Mirza Resmikan Lampung Refinery Cargill

21 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Junaedi Nahkodai Pajero Indonesia One Chapter Krakatau Periode 2025-2027

19 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Dewan Da’wah Lampung Lantik Pengurus Baru, Dapat Apresiasi Sebagai Terbaik se-Indonesia!

19 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Trending di Berita