Menu

Mode Gelap
Sikambara Peduli Bantu Qowi Albari, Anak Laki-Laki yang Idap Chorea Syndrome Jangan Sudutkan Kejari Way Kanan, Proyek Paviliun Atau Rumah Dinas Merupakan Bentuk Dukungan Pemda untuk Penguatan Institusi Hukum Roadshow Lampung Fest 2025 Panaskan Antusias Mahasiswa dan Warga Kota Pemprov Lampung Dorong Koperasi Perkuat Hilirisasi Komoditas Lokal Sovereign AI: AMSI Dorong Kemandirian Digital di Tengah Ancaman Krisis Media Pemprov Lampung dan Tim Terpadu Nasional Bahas Pengawasan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi

Berita

Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR? KPK Turun Tangan

badge-check


					Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR? KPK Turun Tangan Perbesar

Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR? KPK Turun Tangan

Kasus Dana CSR BI-OJK, KPK Telusuri Keterlibatan Mayoritas Anggota Komisi XI

Satori Terima Rp12,5 Miliar, KPK Usut Dugaan Dana CSR Mengalir ke DPR

KPK Tetapkan Dua Anggota Komisi XI DPR Tersangka Dugaan Korupsi CSR

Dana CSR BI-OJK Diduga Disalahgunakan, KPK Soroti Peran DPR

Teks Berita:

KPK Usut Dugaan Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI-OJK

Jakarta, 8 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bahwa mayoritas anggota Komisi XI DPR RI menerima aliran dana bantuan sosial melalui skema corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020–2023.

Penelusuran ini bermula dari pengakuan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Satori, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana CSR oleh KPK pada Kamis (7/8/2025).

“Menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam kasus ini, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui program sosial, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

KPK menyebut, dana tersebut diduga digunakan Satori untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian tanah, kendaraan, pembangunan showroom, penempatan deposito, serta berbagai aset lainnya. Ia juga diduga merekayasa transaksi keuangan dengan melibatkan bank daerah guna menyamarkan aktivitas penempatan dan pencairan deposito agar tidak terdeteksi melalui rekening koran.

Atas perbuatannya, Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain Satori, KPK turut menetapkan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” ujar Misbakhun, Kamis malam.

KPK menyatakan proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana sosial tersebut.

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sikambara Peduli Bantu Qowi Albari, Anak Laki-Laki yang Idap Chorea Syndrome

24 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Jangan Sudutkan Kejari Way Kanan, Proyek Paviliun Atau Rumah Dinas Merupakan Bentuk Dukungan Pemda untuk Penguatan Institusi Hukum

24 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Roadshow Lampung Fest 2025 Panaskan Antusias Mahasiswa dan Warga Kota

23 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Pemprov Lampung Dorong Koperasi Perkuat Hilirisasi Komoditas Lokal

23 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Sovereign AI: AMSI Dorong Kemandirian Digital di Tengah Ancaman Krisis Media

22 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Trending di Berita