Menu

Mode Gelap
Ketika BNNP Gagap Digeruduk Massa Bahlil Minta Swasta Gandeng Pertamina Buat Isi Stok BBM Di SPBU Gepak Lampung Konsisten Desak Penuntasan Kasus Narkoba, Ungkap Fakta Baru Bocah di Natar Disebut Alami Gizi Buruk, Begini Penjelasan dan Upaya Pemkab Lampung Selatan KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji Pemkab Pesibar Launching Program MBG Untuk Tingkatkan Kualitas SDM

Berita

Gubernur Jabar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 Juni 2025

badge-check


					Gubernur Jabar Perbesar

Gubernur Jabar

RayaPost.Com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.

Melalui program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan (2024–2025), tanpa perlu melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada syarat khusus yang diberlakukan.

“Cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan. Tidak perlu melunasi tunggakan lama. Ini bagian dari pemulihan ekonomi daerah dan mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi, Senin (2/6/2025), dikutip dari situs resmi Bapenda Jabar.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 1.701.288 kendaraan telah mengikuti program ini, terdiri dari 1.405.807 kendaraan roda dua dan 295.481 kendaraan roda empat.

Bapenda Jabar mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum batas akhir. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti Samsat Induk dan Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Outlet di pusat perbelanjaan, serta melalui aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar. ***

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketika BNNP Gagap Digeruduk Massa

17 September 2025 - 15:30 WIB

Bahlil Minta Swasta Gandeng Pertamina Buat Isi Stok BBM Di SPBU

17 September 2025 - 12:18 WIB

Gepak Lampung Konsisten Desak Penuntasan Kasus Narkoba, Ungkap Fakta Baru

16 September 2025 - 18:44 WIB

Bocah di Natar Disebut Alami Gizi Buruk, Begini Penjelasan dan Upaya Pemkab Lampung Selatan

16 September 2025 - 11:28 WIB

KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

15 September 2025 - 21:31 WIB

Trending di Berita