RayaPost.Com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.
Melalui program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan (2024–2025), tanpa perlu melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada syarat khusus yang diberlakukan.
“Cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan. Tidak perlu melunasi tunggakan lama. Ini bagian dari pemulihan ekonomi daerah dan mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi, Senin (2/6/2025), dikutip dari situs resmi Bapenda Jabar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 1.701.288 kendaraan telah mengikuti program ini, terdiri dari 1.405.807 kendaraan roda dua dan 295.481 kendaraan roda empat.
Bapenda Jabar mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum batas akhir. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti Samsat Induk dan Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Outlet di pusat perbelanjaan, serta melalui aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar. ***