RayaPost.com – Rabu pagi yang cerah di Kampus IPDN, Jatinangor, menjadi saksi pernyataan tegas Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, di hadapan puluhan kepala daerah yang tengah mengikuti retreat gelombang kedua.
Di forum yang sarat gagasan pembangunan tersebut, Budi menekankan komitmen pemerintah dalam menata manajemen koperasi desa, terutama Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).
“Pengurus Kopdes Merah Putih tidak boleh punya hubungan darah atau semenda. Tidak boleh istri, anak, ipar, apalagi satu keluarga. Dilarang keras!” tegasnya lantang, menjawab pertanyaan dari salah satu peserta.
Menurut Budi, aturan ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri, demi menjaga integritas dan profesionalisme tata kelola koperasi.
Kopdes Merah Putih Tumbuh Pesat
Budi melaporkan bahwa saat ini sudah ada 80.352 Kopdes Merah Putih yang terbentuk secara legal. Dari jumlah tersebut, 63 ribu sudah berbadan hukum, dan puluhan ribu lainnya akan segera mulai beroperasi dalam waktu dekat.
“Ini bukan sekadar koperasi biasa. Ini fase penting membangun koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dijaga 18 Kementerian, Tak Bebani APBN
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan investasi strategis yang tidak membebani APBN maupun APBD. Sebaliknya, inisiatif ini dianggap sebagai bisnis murni yang dirancang untuk mendongkrak ekonomi desa.
“Ini bisnis. Proses bisnis murni. Tidak ada beban ke APBN. Negara hanya jadi penjaga dan pengarah,” katanya.
Ia pun mengisyaratkan bahwa skema pendanaan koperasi – termasuk bunga dan tenor pinjaman – akan diumumkan dalam waktu dekat. Menurutnya, pembentukan Kopdes ini melibatkan 18 kementerian/lembaga, menunjukkan kuatnya komitmen lintas sektor. ***