Menu

Mode Gelap
Ketika BNNP Gagap Digeruduk Massa Bahlil Minta Swasta Gandeng Pertamina Buat Isi Stok BBM Di SPBU Gepak Lampung Konsisten Desak Penuntasan Kasus Narkoba, Ungkap Fakta Baru Bocah di Natar Disebut Alami Gizi Buruk, Begini Penjelasan dan Upaya Pemkab Lampung Selatan KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji Pemkab Pesibar Launching Program MBG Untuk Tingkatkan Kualitas SDM

Berita

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

badge-check


					Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung Perbesar


Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Jakarta, pemerintah akhirnya turun tangan meredam polemik harga ubi kayu di tingkat petani. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menetapkan harga pembelian ubi kayu oleh industri sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan batas rafaksi maksimal 15 persen.

Kebijakan ini resmi dituangkan dalam surat Ditjen Tanaman Pangan Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Dr. Yudi Sastro, pada 9 September 2025. “Kesepakatan ini mulai berlaku hari ini dan harus dijalankan bersama,” tulis Yudi dalam surat tersebut.

Tak hanya soal harga, pemerintah juga mengunci rapat pintu impor. Tepung tapioka dan tepung jagung kini dikategorikan sebagai komoditas larangan dan/atau pembatasan (Lartas). Artinya, importasi hanya bisa dilakukan jika seluruh bahan baku dalam negeri telah diserap industri atau stok terbukti tidak mencukupi.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari dua forum penting, rapat koordinasi antara gubernur dan bupati se-Provinsi Lampung pada 9 September 2025, serta rapat antara petani dan pengusaha tapioka bersama Menteri Pertanian pada 31 Januari 2025.

Langkah Kementan ini sekaligus menjawab keresahan petani Lampung yang selama bertahun-tahun menjerit karena harga singkong kerap dipermainkan industri. Dengan adanya harga patokan resmi, pemerintah berharap terjadi kepastian usaha, baik di tingkat hulu maupun hilir.

Namun, tantangan masih menanti. Kebijakan rafaksi maksimal 15 persen berpotensi menjadi celah permainan baru jika tidak diawasi ketat. Begitu pula dengan status Lartas, yang di satu sisi bisa melindungi petani, tapi di sisi lain rawan membuka pintu mafia impor dengan dalih kekurangan stok.

Kini, semua mata tertuju pada konsistensi pemerintah. Apakah kebijakan ini benar-benar menjadi angin segar bagi petani ubi kayu, atau sekadar formalitas yang akan luluh di lapangan?

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketika BNNP Gagap Digeruduk Massa

17 September 2025 - 15:30 WIB

Bahlil Minta Swasta Gandeng Pertamina Buat Isi Stok BBM Di SPBU

17 September 2025 - 12:18 WIB

Gepak Lampung Konsisten Desak Penuntasan Kasus Narkoba, Ungkap Fakta Baru

16 September 2025 - 18:44 WIB

Bocah di Natar Disebut Alami Gizi Buruk, Begini Penjelasan dan Upaya Pemkab Lampung Selatan

16 September 2025 - 11:28 WIB

KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

15 September 2025 - 21:31 WIB

Trending di Berita