Menu

Mode Gelap
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza Kelola 365 Madrasah, Kemenag Lampung Tengah Didorong Tampil Lebih Unggul Komitmen Dukung Sarana Olahraga dan Pendidikan Karakter Generasi Muda, BRI Kanca Bengkulu Bangun Lapangan Mini Soccer untuk Yayasan Al-Fida Bengkulu Melalui CSR* Puskada Ingatkan Polda Lampung Ada Potensi Kejahatan Berlapis dalam Skandal Honorer Fiktif Metro PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027 Tanpa Bantuan, Puluhan Warga Inisiatif Buka Akses Jalan Baru

Berita

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

badge-check


					Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung Perbesar


Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Jakarta, pemerintah akhirnya turun tangan meredam polemik harga ubi kayu di tingkat petani. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menetapkan harga pembelian ubi kayu oleh industri sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan batas rafaksi maksimal 15 persen.

Kebijakan ini resmi dituangkan dalam surat Ditjen Tanaman Pangan Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Dr. Yudi Sastro, pada 9 September 2025. “Kesepakatan ini mulai berlaku hari ini dan harus dijalankan bersama,” tulis Yudi dalam surat tersebut.

Tak hanya soal harga, pemerintah juga mengunci rapat pintu impor. Tepung tapioka dan tepung jagung kini dikategorikan sebagai komoditas larangan dan/atau pembatasan (Lartas). Artinya, importasi hanya bisa dilakukan jika seluruh bahan baku dalam negeri telah diserap industri atau stok terbukti tidak mencukupi.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari dua forum penting, rapat koordinasi antara gubernur dan bupati se-Provinsi Lampung pada 9 September 2025, serta rapat antara petani dan pengusaha tapioka bersama Menteri Pertanian pada 31 Januari 2025.

Langkah Kementan ini sekaligus menjawab keresahan petani Lampung yang selama bertahun-tahun menjerit karena harga singkong kerap dipermainkan industri. Dengan adanya harga patokan resmi, pemerintah berharap terjadi kepastian usaha, baik di tingkat hulu maupun hilir.

Namun, tantangan masih menanti. Kebijakan rafaksi maksimal 15 persen berpotensi menjadi celah permainan baru jika tidak diawasi ketat. Begitu pula dengan status Lartas, yang di satu sisi bisa melindungi petani, tapi di sisi lain rawan membuka pintu mafia impor dengan dalih kekurangan stok.

Kini, semua mata tertuju pada konsistensi pemerintah. Apakah kebijakan ini benar-benar menjadi angin segar bagi petani ubi kayu, atau sekadar formalitas yang akan luluh di lapangan?

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

19 Mei 2026 - 20:35 WIB

Kelola 365 Madrasah, Kemenag Lampung Tengah Didorong Tampil Lebih Unggul

19 Mei 2026 - 16:21 WIB

Komitmen Dukung Sarana Olahraga dan Pendidikan Karakter Generasi Muda, BRI Kanca Bengkulu Bangun Lapangan Mini Soccer untuk Yayasan Al-Fida Bengkulu Melalui CSR*

19 Mei 2026 - 13:15 WIB

Puskada Ingatkan Polda Lampung Ada Potensi Kejahatan Berlapis dalam Skandal Honorer Fiktif Metro

18 Mei 2026 - 17:18 WIB

PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027

18 Mei 2026 - 17:16 WIB

Trending di Berita