Menu

Mode Gelap
Irjen Agus Suryonugroho: Bhayangkara Presisi Lampung FC untuk Membangun Karakter Generasi Muda Kericuhan di Final Piala AFF U-23 2025:22 Suporter Diamankan ASEAN Diharapkan Bersatu dalam Menghadapi Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Proyek EWS BPBD Lampung Diduga Fiktif, Praktisi Hukum Masuk Ranah Tipikor Kisah Ketimus: Manisnya Singkong Dalam Balutan Daun Pisang Sekolah Rakyat, Pendidikan Alternatif dari Akar Rumput

Hukum

Aset Nurhadi Disita KPK Dari Balik Jeruji, Jejak Harta Harus Dipertanggungjawabkan

badge-check


					Aset Nurhadi Disita KPK Dari Balik Jeruji, Jejak Harta Harus Dipertanggungjawabkan Perbesar

Aset Nurhadi Disita KPK Dari Balik Jeruji, Jejak Harta Harus Dipertanggungjawabkan

 

RayaPost.com— Jakarta, Nurhadi baru saja keluar dari penjara ketika tangan KPK kembali mencengkeramnya. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang pernah menjadi simbol korupsi di tubuh lembaga peradilan itu, belum sempat menikmati angin bebas. Hanya berselang beberapa waktu setelah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Nurhadi kembali ditahan kali ini untuk mempertanggungjawabkan jejak uang haram yang telah ia cuci menjadi deretan aset mewah.

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menjerat Nurhadi dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tidak hanya memburu pelaku, kali ini KPK membongkar hasil kejahatan satu per satu aset milik Nurhadi mulai disita. Dari apartemen bernilai tinggi hingga lahan sawit luas yang tersebar di sejumlah daerah.

“Penyitaan aset ini bukan sekadar simbol. Ini langkah serius kami untuk menelusuri dan merebut kembali uang negara yang dicuci lewat properti dan aset lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Setiawan, Selasa (1/7).

Langkah penyitaan ini dilakukan setelah KPK mengantongi cukup bukti bahwa Nurhadi tidak hanya menerima suap, tapi juga menyamarkan hasilnya dalam bentuk aset legal praktik khas pencucian uang. Menurut KPK, tindakan ini merupakan kelanjutan dari vonis sebelumnya, saat Nurhadi dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Total uang haram yang pernah diterima Nurhadi mencapai Rp49,5 miliar. Rinciannya, Rp35,7 miliar berasal dari Hiendra Soenjoto bos PT Multicon Indrajaya Terminal untuk mengatur dua perkara hukum. Sisanya, Rp13,7 miliar, mengalir dari berbagai pihak yang sedang bersengketa hukum, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali.

Kini, KPK mendalami bagaimana uang tersebut diubah menjadi aset. Apartemen, tanah, lahan perkebunan—semuanya menjadi objek penyitaan.

“Ini bagian dari strategi asset recovery. Kami tidak mau pelaku korupsi hanya dipenjara, sementara hasil kejahatannya tetap dinikmati atau diwariskan,” lanjut Budi.

Langkah KPK ini juga menjawab kritik publik yang menilai penanganan kasus besar kerap berhenti pada pemidanaan, bukan pemiskinan. Nurhadi adalah figur penting dalam kasus ini, bukan hanya karena jabatannya, tapi karena caranya memanfaatkan sistem untuk memperkaya diri.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menyebut pendekatan KPK sudah tepat. “Tanpa penyitaan aset, hukuman tidak akan menimbulkan efek jera. Para koruptor bisa saja menikmati hasil kejahatan begitu keluar penjara,” ujarnya.

Senada dengan itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai langkah ini patut diapresiasi. Namun, KPK tak boleh berhenti pada Nurhadi. “Cek aliran dana. Telusuri siapa saja yang terlibat dalam proses pencucian uang. Jangan-jangan ada peran bank, notaris, atau pihak lain yang ikut memfasilitasi,” katanya.

Bagi KPK, kasus Nurhadi bukan hanya soal seorang pejabat korup. Ini tentang membersihkan lembaga peradilan dari penyakit kronis yang membuat hukum tumpul ke atas. Dari balik jeruji, jejak-jejak harta Nurhadi kini satu per satu dibongkar. Dan negara tampaknya belum selesai menagih utang keadilan itu.

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Proyek EWS BPBD Lampung Diduga Fiktif, Praktisi Hukum Masuk Ranah Tipikor

25 Juli 2025 - 15:25 WIB

Ahmad Giri Akbar Sambut Baik Langkah DPR RI- ATR/BPN Ukur Ulang HGU 

11 Juli 2025 - 09:09 WIB

DPR Tahan Surat Pemakzulan Gibran Antara Hati-hati dan Takut Kekuasaan

25 Juni 2025 - 13:46 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen: Pemkot Bandarlampung ‘Cuci Tangan’?

7 Juni 2025 - 15:13 WIB

Respons Cepat Polisi Selamatkan Pengendara Motor yang Terjatuh di Cokroaminoto

7 Juni 2025 - 14:09 WIB

Trending di Hukum