Ketika Komitmen Mutu Pendidikan Berhadapan dengan Realitas Anggaran
Ali Rosad
Pemerhati Pendidikan/Mahasiswa S3 Unila
RayaPost.com— Bandar Lampung, selamat kepada Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Lampung periode 2025 – 2030 yang telah dilantik pada Senin, 13 April 2026. Pernyataan Ketua Dewan Pendidikan, Prof. Syafrimen dan Tim patut diapresiasi, terutama komitmen dalam mengawal peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan kompetensi guru dan optimalisasi proses pembelajaran.
Pandangan ini sejalan dengan berbagai literatur yang menegaskan bahwa kualitas guru merupakan faktor paling dominan dalam menentukan hasil belajar siswa (OECD, 2019; World Bank, 2020).
Kolaborasi lintas pemangku kepentingan sebagaimana disampaikan Dewan Pendidikan menjadi kunci dalam mendorong transformasi pendidikan yang berkelanjutan.
Namun demikian, realitas pembiayaan pendidikan menunjukkan tantangan serius. Berdasarkan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Petunjuk Teknis BOS Reguler (Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023), satuan biaya BOS untuk jenjang SMA berkisar Rp. 1.500.000 per siswa per tahun dan SMK sekitar Rp. 1.600.000 – Rp. 1.690.000 per siswa per tahun.
Sementara itu, rencana Bantuan Operasional Provinsi (BOP) di Lampung sebesar Rp. 600.000 per siswa per tahun masih bersifat pelengkap.
Kajian pembiayaan pendidikan oleh Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP, 2022) menunjukkan bahwa kebutuhan riil biaya operasional pendidikan menengah berada pada kisaran Rp. 4,5 juta hingga Rp. 5,5 juta per siswa per tahun, tergantung karakteristik sekolah dan program keahlian.
Perbandingan sederhana menunjukkan adanya kesenjangan signifikan. Total dana BOS dan BOP hanya mencapai sekitar Rp. 2,1 juta – Rp. 2,3 juta per siswa per tahun. Sementara kebutuhan minimal Rp. 4,5 juta, maka terdapat defisit sekitar Rp. 2,2 juta; bahkan bisa mencapai Rp. 3,4 juta jika mengacu pada kebutuhan maksimal Rp. 5,5 juta.
Kesenjangan ini memperkuat temuan UNESCO (2021) yang menyatakan bahwa underfunding pada pendidikan menengah akan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran, terutama pada aspek pengembangan profesional guru, ketersediaan sarana praktik dan inovasi pembelajaran.
Artinya, tanpa dukungan fiskal yang memadai, agenda peningkatan mutu akan berjalan tidak optimal.
Solusi atas persoalan ini memerlukan pendekatan sistemik dan berbasis kebijakan. Pemerintah daerah perlu memperkuat komitmen pembiayaan melalui optimalisasi APBD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan alokasi minimal 20% anggaran untuk pendidikan.
Dewan Pendidikan dapat memainkan peran strategis sebagai policy advocate dengan mendorong diversifikasi sumber pendanaan, termasuk kemitraan dengan dunia usaha dan industri (DUDI), penguatan program CSR, serta implementasi teaching factory pada SMK sebagaimana direkomendasikan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
Selain itu, penguatan tata kelola berbasis transparansi dan akuntabilitas publik menjadi syarat mutlak agar setiap rupiah benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran. Tanpa reformasi pembiayaan yang serius, komitmen peningkatan mutu berisiko berhenti pada tataran wacana, bukan perubahan nyata. AR












