Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan melaporkan anggota DPR yang dinonaktifkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (3/9). Said menyatakan bahwa tidak ada istilah “non-aktif” dalam Undang-Undang MKD, sehingga pihaknya akan meminta MKD untuk mengambil tindakan terhadap anggota DPR yang bersangkutan.
Said menyebutkan beberapa nama anggota DPR yang dinonaktifkan, termasuk Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Adies Kadir. Ia berharap agar mereka dapat resmi diberhentikan dari jabatannya.
Penonaktifan ini dilakukan oleh partai-partai politik setelah tindakan dan pernyataan mereka yang kurang peka soal kenaikan tunjangan anggota DPR. Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, serta Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir.
