Menu

Mode Gelap
 

Bisnis · 7 Jun 2025 13:34 WIB

Rapat Pemda di Hotel Diperbolehkan, DPR Ingatkan Jangan Asal Habiskan Anggaran


 Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Perbesar

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengingatkan pemerintah untuk menetapkan pedoman yang jelas terkait pelonggaran penggunaan anggaran daerah untuk kegiatan di hotel. Meskipun relaksasi ini sudah diperbolehkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Khozin menekankan bahwa tanpa aturan yang rinci, kebijakan ini bisa melenceng dari semangat efisiensi.

“Secara prinsip, saya setuju dengan relaksasi anggaran ini. Industri perhotelan memang perlu dukungan. Tapi tetap harus ada ukurannya,” kata Khozin, Sabtu (7/6/2025).

Pernyataan ini merespons Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ yang diterbitkan pada 23 Februari 2025, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Surat edaran itu memberi kelonggaran bagi pemerintah daerah untuk mengadakan rapat dan kegiatan di hotel, guna membantu sektor perhotelan yang masih berjuang pulih pasca-pandemi.

Namun, menurut Khozin, kelonggaran ini harus dibarengi dengan aturan baru yang lebih spesifik.

“Idealnya, Kemendagri menerbitkan SE baru sebagai revisi dari SE sebelumnya. Tanpa pedoman yang jelas, pemda bisa salah langkah, bahkan kebablasan,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa pelaksanaan kegiatan seremonial, kajian, maupun seminar sebelumnya telah dibatasi oleh Inpres dan SE lama. Jika sekarang dibolehkan kembali, maka mesti ada kerangka kerja yang lebih terukur agar kebijakan tetap sejalan dengan semangat efisiensi.

“Spirit relaksasi ini bagus, tapi harus ada batas dan arah yang jelas. Jangan sampai muncul kesan inkonsisten atau plin-plan dalam membuat kebijakan,” tegas Khozin.

Ia juga meminta Kemendagri melakukan kajian secara mendalam sebelum menerbitkan kebijakan lanjutan.

“Setiap kebijakan publik harus berdasar pada analisis yang matang agar manfaatnya terasa langsung oleh masyarakat. Jangan asal longgar, tapi tidak tepat sasaran,” tutupnya.

Apa Komentar Anda?
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prabowo Resmikan Proyek EBT Rp 25 Triliun: Indonesia Menuju Swasembada Energi

26 Juni 2025 - 15:18 WIB

RUU Perkoperasian Segera Disahkan, Koperasi Syariah dan Kopdes Merah Putih Siap Naik Kelas

26 Juni 2025 - 14:05 WIB

Kopdes Merah Putih Bukan Bisnis Keluarga

26 Juni 2025 - 13:48 WIB

Puteri Komarudin Dukung Penurunan BI Rate untuk Dorong Pertumbuhan Kredit dan Ekonomi

5 Juni 2025 - 18:40 WIB

Trending di Bisnis