Menu

Mode Gelap
Refleksi Awal 2026: Ujian Fiskal dan Konsistensi Kepemimpinan Gubernur Lampung RILIS PWI LAMPUNG Kunjungi Balai Wartawan, Polda Lampung Sampaikan Permohonan Maaf ke PWI STIES ALIFA Resmi Buka Program Magister Ekonomi Syariah, Tawarkan Fleksibilitas & Jaringan Global Gubernur Lampung: Ijtima’ Ulama Dunia Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat Kota Baru Santri Pondok Pesantren Sulaimaniyah Darul Iman Dilaporkan Hilang, Keluarga Buat Laporan ke Polda Lampung Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!

Berita

Sabam Sinaga: Putusan MK Momentum Rekonstruksi Pembiayaan Pendidikan

badge-check


					Sabam Sinaga Anggota Komisi X DPR RI Perbesar

Sabam Sinaga Anggota Komisi X DPR RI

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta sebagai momentum penting untuk merekonstruksi sistem pembiayaan pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Hal itu disampaikannya dalam Forum Legislasi bertema “RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan”, yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Selasa (3/6/2025).

“Putusan MK ini merupakan berkah. Ini menjadi momentum penting untuk membahas kembali substansi dan keadilan dalam sistem pembiayaan pendidikan nasional,” ujar Sabam.

Sabam menyoroti ketimpangan distribusi anggaran pendidikan. Menurutnya, meski 20% APBN dialokasikan untuk sektor pendidikan, sebagian besar tersebar di luar kementerian teknis. Akibatnya, implementasi di lapangan tidak merata dan tidak mencerminkan keadilan.

“Anggaran besar justru tersebar di luar kementerian teknis. Ketimpangan ini sangat nyata, terutama di pendidikan tinggi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data rapat dengar pendapat umum (RDPU), biaya yang dikeluarkan negara untuk satu mahasiswa di kementerian atau lembaga non-pendidikan bisa mencapai 14 kali lipat lebih besar dibandingkan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS).

“Perbandingannya mencolok, 1 banding 13,8. Ini menjadi pertanyaan besar soal keadilan anggaran pendidikan,” tegas legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Sabam juga mempertanyakan keberadaan lembaga pendidikan tinggi yang berada di bawah kementerian non-pendidikan, seperti Poltekkes milik Kementerian Kesehatan. Ia menilai, program studi serupa sudah tersedia di PTN dan PTS, sehingga perlu ada evaluasi dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

“Poltekkes ada di hampir setiap provinsi, padahal PTN dan PTS sudah menyediakan program yang sama. Apakah ini masih relevan? Ini perlu dikaji ulang,” katanya.

Forum Legislasi ini diharapkan menjadi wadah diskusi strategis untuk melahirkan regulasi pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan merata di seluruh Indonesia.

Selain Sabam Sinaga, hadir pula sebagai narasumber Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Atip Latipulhayat, Anggota Komite III DPD RI Lia Istifhama, serta Heri Suroyo dari Lintaslampung.com sebagai moderator. ***

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Refleksi Awal 2026: Ujian Fiskal dan Konsistensi Kepemimpinan Gubernur Lampung

5 Januari 2026 - 13:39 WIB

RILIS PWI LAMPUNG Kunjungi Balai Wartawan, Polda Lampung Sampaikan Permohonan Maaf ke PWI

31 Desember 2025 - 11:16 WIB

STIES ALIFA Resmi Buka Program Magister Ekonomi Syariah, Tawarkan Fleksibilitas & Jaringan Global

19 Desember 2025 - 20:31 WIB

Gubernur Lampung: Ijtima’ Ulama Dunia Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat Kota Baru

30 November 2025 - 21:14 WIB

Santri Pondok Pesantren Sulaimaniyah Darul Iman Dilaporkan Hilang, Keluarga Buat Laporan ke Polda Lampung

12 November 2025 - 21:07 WIB

Trending di Berita