Menu

Mode Gelap
Kelola 365 Madrasah, Kemenag Lampung Tengah Didorong Tampil Lebih Unggul Komitmen Dukung Sarana Olahraga dan Pendidikan Karakter Generasi Muda, BRI Kanca Bengkulu Bangun Lapangan Mini Soccer untuk Yayasan Al-Fida Bengkulu Melalui CSR* Puskada Ingatkan Polda Lampung Ada Potensi Kejahatan Berlapis dalam Skandal Honorer Fiktif Metro PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027 Tanpa Bantuan, Puluhan Warga Inisiatif Buka Akses Jalan Baru Sekdaprov Marindo Ikuti Peresmian 1.061 Kopdes Merah Putih oleh Prabowo

Berita

Sabam Sinaga: Putusan MK Momentum Rekonstruksi Pembiayaan Pendidikan

badge-check


					Sabam Sinaga Anggota Komisi X DPR RI Perbesar

Sabam Sinaga Anggota Komisi X DPR RI

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta sebagai momentum penting untuk merekonstruksi sistem pembiayaan pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Hal itu disampaikannya dalam Forum Legislasi bertema “RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan”, yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Selasa (3/6/2025).

“Putusan MK ini merupakan berkah. Ini menjadi momentum penting untuk membahas kembali substansi dan keadilan dalam sistem pembiayaan pendidikan nasional,” ujar Sabam.

Sabam menyoroti ketimpangan distribusi anggaran pendidikan. Menurutnya, meski 20% APBN dialokasikan untuk sektor pendidikan, sebagian besar tersebar di luar kementerian teknis. Akibatnya, implementasi di lapangan tidak merata dan tidak mencerminkan keadilan.

“Anggaran besar justru tersebar di luar kementerian teknis. Ketimpangan ini sangat nyata, terutama di pendidikan tinggi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data rapat dengar pendapat umum (RDPU), biaya yang dikeluarkan negara untuk satu mahasiswa di kementerian atau lembaga non-pendidikan bisa mencapai 14 kali lipat lebih besar dibandingkan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS).

“Perbandingannya mencolok, 1 banding 13,8. Ini menjadi pertanyaan besar soal keadilan anggaran pendidikan,” tegas legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Sabam juga mempertanyakan keberadaan lembaga pendidikan tinggi yang berada di bawah kementerian non-pendidikan, seperti Poltekkes milik Kementerian Kesehatan. Ia menilai, program studi serupa sudah tersedia di PTN dan PTS, sehingga perlu ada evaluasi dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

“Poltekkes ada di hampir setiap provinsi, padahal PTN dan PTS sudah menyediakan program yang sama. Apakah ini masih relevan? Ini perlu dikaji ulang,” katanya.

Forum Legislasi ini diharapkan menjadi wadah diskusi strategis untuk melahirkan regulasi pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan merata di seluruh Indonesia.

Selain Sabam Sinaga, hadir pula sebagai narasumber Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Atip Latipulhayat, Anggota Komite III DPD RI Lia Istifhama, serta Heri Suroyo dari Lintaslampung.com sebagai moderator. ***

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kelola 365 Madrasah, Kemenag Lampung Tengah Didorong Tampil Lebih Unggul

19 Mei 2026 - 16:21 WIB

Komitmen Dukung Sarana Olahraga dan Pendidikan Karakter Generasi Muda, BRI Kanca Bengkulu Bangun Lapangan Mini Soccer untuk Yayasan Al-Fida Bengkulu Melalui CSR*

19 Mei 2026 - 13:15 WIB

Puskada Ingatkan Polda Lampung Ada Potensi Kejahatan Berlapis dalam Skandal Honorer Fiktif Metro

18 Mei 2026 - 17:18 WIB

PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027

18 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tanpa Bantuan, Puluhan Warga Inisiatif Buka Akses Jalan Baru

18 Mei 2026 - 08:16 WIB

Trending di Berita