Menu

Mode Gelap
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza Kelola 365 Madrasah, Kemenag Lampung Tengah Didorong Tampil Lebih Unggul Komitmen Dukung Sarana Olahraga dan Pendidikan Karakter Generasi Muda, BRI Kanca Bengkulu Bangun Lapangan Mini Soccer untuk Yayasan Al-Fida Bengkulu Melalui CSR* Puskada Ingatkan Polda Lampung Ada Potensi Kejahatan Berlapis dalam Skandal Honorer Fiktif Metro PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027 Tanpa Bantuan, Puluhan Warga Inisiatif Buka Akses Jalan Baru

Berita

Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis

badge-check


					Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis Perbesar

Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis

 

RayaPost.com- Bandar Lampung — Tim kuasa hukum dari Kantor MY Law Office mendampingi jurnalis Wildan Hanafi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung, Kamis (30 April 2026).

Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Muhamad Yunandar, S.H., M.H., Imam Suhaimi, S.H., M.H., Erlangga Rekayasa, S.H., M.H., Robby Malaheksa, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Ahmad Chandrika Jaya Kusuma, S.H.

Kuasa hukum Muhamad Yunandar menyampaikan, laporan telah resmi didaftarkan pada sore hari. Ia menilai dugaan pengancaman tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik.

“Hari ini kami telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh oknum kepala dinas dari instansi PSDA Provinsi Lampung,” ujarnya.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius, khususnya bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, agar tidak bersikap arogan terhadap jurnalis.

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Tapi polisi dapat menggunakan pasal berlapis yaitu pasal 483 UU no 01 Tahun 2023 tentang KUPH Baru, mengatur tindak pidana pengancaman dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda sebesar 200 juta, serta pasal 19 UU nomor 40 Tahun 1999 Tidak boleh ada intimidasi maupun pengancaman terhadap jurnalis,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta Gubernur Lampung untuk mengevaluasi pejabat yang bersangkutan guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami berharap Gubernur Lampung memberikan perhatian serius untuk menilai kelayakan pejabat tersebut. Produk jurnalistik tidak dapat disikapi dengan cara di luar koridor hukum,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, dugaan pengancaman tersebut berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Wildan disebut mengalami tekanan yang memengaruhi aktivitas jurnalistiknya.

“Klien kami mengalami tekanan psikologis yang berdampak pada aktivitas jurnalistik sehari-hari, termasuk dalam berkomunikasi,” jelasnya.

Kuasa hukum menegaskan, tindakan pengancaman terhadap jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan.

Dalam ketentuan tertuang di pasal 4 yaitu, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pada pasal 18 berbunyi setiap pihak yang menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, tindakan pengancaman atau kekerasan terhadap wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar sesuai bunyi pasal 19. Perusakan peralatan kerja wartawan juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, ini juga tertulis pada pasal 20 UU Pers nomor 40 tahun 1999

Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.

“Laporan sudah diterima dan masih dalam tahap awal. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti secara serius,” pungkasnya.(***)

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

19 Mei 2026 - 20:35 WIB

Kelola 365 Madrasah, Kemenag Lampung Tengah Didorong Tampil Lebih Unggul

19 Mei 2026 - 16:21 WIB

Komitmen Dukung Sarana Olahraga dan Pendidikan Karakter Generasi Muda, BRI Kanca Bengkulu Bangun Lapangan Mini Soccer untuk Yayasan Al-Fida Bengkulu Melalui CSR*

19 Mei 2026 - 13:15 WIB

Puskada Ingatkan Polda Lampung Ada Potensi Kejahatan Berlapis dalam Skandal Honorer Fiktif Metro

18 Mei 2026 - 17:18 WIB

PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027

18 Mei 2026 - 17:16 WIB

Trending di Berita