Menu

Mode Gelap
PFI Kecam Intimidasi Kepala Dinas PSDA terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang Fisipol UM Lampung Kunjungi Komisi Informasi Lampung Pernyataan Levi Saat Dikonfirmasi Picu Sorotan: Singgung hingga Ancam Wartawan Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan Persiapan Lampung Menuju Juara Umum Porwanas 2027

Berita

PFI Kecam Intimidasi Kepala Dinas PSDA terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang

badge-check


					PFI Kecam Intimidasi Kepala Dinas PSDA terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang Perbesar

PFI Kecam Intimidasi Kepala Dinas PSDA terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang

RayaPost.com- LAMPUNG – Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Juniardi SIP SH MH mengeluarkan pernyataan sikap keras menanggapi dugaan pengancaman dan kekerasan verbal yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) terhadap jurnalis yang sedang bertugas.

​Tindakan intimidasi tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam keterangannya, pihak PFI menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik merupakan amanah undang-undang dalam menjamin hak publik untuk tahu.

​”Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun verbal, terhadap jurnalis. Pejabat publik seharusnya memahami bahwa wartawan bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Juniardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2024).

​PFI mengingatkan bahwa Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

​Tegaskan Profesionalisme dan Etika

Selain mengecam tindakan pejabat tersebut, PFI juga memberikan pesan kuat kepada internal insan pers. Wartawan diminta tidak terpancing secara emosional dan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

​”Kami instruksikan kepada seluruh rekan-rekan di lapangan untuk tetap profesional. Jangan biarkan intimidasi menggoyahkan integritas. Pastikan berita yang disusun akurat, berimbang, dan melalui proses verifikasi yang ketat,” tambahnya.

​PFI menilai, profesionalisme adalah perisai terbaik bagi wartawan. Dengan menjalankan tugas sesuai etika, jurnalis tidak hanya melindungi diri secara hukum, tetapi juga menjaga marwah profesi di mata publik.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PFI terus memantau perkembangan situasi dan memberikan dukungan moral bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan verbal tersebut agar tetap berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik.(***)

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fisipol UM Lampung Kunjungi Komisi Informasi Lampung

29 April 2026 - 17:02 WIB

Pernyataan Levi Saat Dikonfirmasi Picu Sorotan: Singgung hingga Ancam Wartawan

29 April 2026 - 15:01 WIB

Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov

29 April 2026 - 11:31 WIB

Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan

29 April 2026 - 06:54 WIB

Persiapan Lampung Menuju Juara Umum Porwanas 2027

28 April 2026 - 19:19 WIB

Trending di Berita