Menu

Mode Gelap
Refleksi Awal 2026: Ujian Fiskal dan Konsistensi Kepemimpinan Gubernur Lampung RILIS PWI LAMPUNG Kunjungi Balai Wartawan, Polda Lampung Sampaikan Permohonan Maaf ke PWI STIES ALIFA Resmi Buka Program Magister Ekonomi Syariah, Tawarkan Fleksibilitas & Jaringan Global Gubernur Lampung: Ijtima’ Ulama Dunia Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat Kota Baru Santri Pondok Pesantren Sulaimaniyah Darul Iman Dilaporkan Hilang, Keluarga Buat Laporan ke Polda Lampung Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!

Berita

Jadi Korban Penganiayaan, Amirudin Minta Pelaku Dipenjarakan

badge-check


					Jadi Korban Penganiayaan, Amirudin Minta Pelaku Dipenjarakan Perbesar

Jadi Korban Penganiayaan, Amirudin Minta Pelaku Dipenjarakan

Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi

Rayapost.com-Lampung Utara — Amirudin (50), warga Dusun Talang Enim, Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara melaporkan JE ke kepolisian atas tindak kekerasan fisik.

Laporan itu tertuang dalam surat Nomor : LP/B/77/IX/2025/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Kronologinya, ketika korban Amirudin berkunjung ke tempat saudara yang tak jauh dari rumahnya, pelaku JE langsung melakukan penyerangan dan memukul bagian kepala korban.

Adik korban, Ujang Irawan mengatakan,
peristiwa itu terjadi pada Jumat 19 September 2025 sekitar pukul 21:00 WIB.

Penyerangan oleh pelaku dilangsungkan secara spontan tanpa ada persoalan apapun.

“Pelaku tiba-tiba menghampiri dan langsung memukul,” kata dia kepada media.

JE diduga telah melakukan penganiayaa berencana. Sebab, lanjut Ujang, peristiwa penyerangan terhadap Amirudin telah dilakukannya berulang kali.

“JE ini sudah tiga kali melakukan kekerasan tanpa adanya sebab, kejadian sebelumnya JE memukul bagian pelipis korban hingga memar, peristiwa itu bahkan dilakukan di dalam rumah korban,” jelasnya.

Ujang Irawan meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku di proses secara hukum dan melakukan penahanan.

Sebab, lanjutnya, pihak keluarga tidak tenang menjalankan aktivitas sehari-hari apabila pelaku masih berada di sekitar rumahnya.

“Kami meminta kepada pihak Polsek Bukit Kemuning, agar pelaku dipenjara, karena membahayakan pihak keluarga,” tegasnya.

Sementara, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyah mengatakan, pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk dimintai keterangan.

Proses selanjutnya, kepolisian akan melakukan tes kesehatan terhadap pelaku, apabila terdapat gangguan jiwa maka akan dilakukan penahanan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung.

Begitu pun sebaliknya, apabila tidak terdapat hal-hal yang menggangu kejiwaannya, maka pelaku akan di proses secara hukum.

“Ketika kami tanya saat penjemputan, pelaku ini agak linglung jawabannya, tetapi proses akan tetap kami lakukan,” pungkasnya. (*)

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Refleksi Awal 2026: Ujian Fiskal dan Konsistensi Kepemimpinan Gubernur Lampung

5 Januari 2026 - 13:39 WIB

RILIS PWI LAMPUNG Kunjungi Balai Wartawan, Polda Lampung Sampaikan Permohonan Maaf ke PWI

31 Desember 2025 - 11:16 WIB

STIES ALIFA Resmi Buka Program Magister Ekonomi Syariah, Tawarkan Fleksibilitas & Jaringan Global

19 Desember 2025 - 20:31 WIB

Gubernur Lampung: Ijtima’ Ulama Dunia Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat Kota Baru

30 November 2025 - 21:14 WIB

Santri Pondok Pesantren Sulaimaniyah Darul Iman Dilaporkan Hilang, Keluarga Buat Laporan ke Polda Lampung

12 November 2025 - 21:07 WIB

Trending di Berita