Menu

Mode Gelap
PAN Mantapkan Langkah Politik di Bandar Lampung 400 Jemaah Haji Lampung Utara Siap Berangkat Anggota Koperasi IJP Akan Dicover Asuransi Jiwa, Klaim Hingga Rp50 Juta Serangan Verbal ke Jurnalis, L@pakk Minta Sekda Lampung Bertindak Keren! Koperasi IJP Maju Sejahtera Didukung Kementerian Koperasi dan UKM Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis

Berita

Jadi Korban Penganiayaan, Amirudin Minta Pelaku Dipenjarakan

badge-check


					Jadi Korban Penganiayaan, Amirudin Minta Pelaku Dipenjarakan Perbesar

Jadi Korban Penganiayaan, Amirudin Minta Pelaku Dipenjarakan

Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi

Rayapost.com-Lampung Utara — Amirudin (50), warga Dusun Talang Enim, Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara melaporkan JE ke kepolisian atas tindak kekerasan fisik.

Laporan itu tertuang dalam surat Nomor : LP/B/77/IX/2025/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Kronologinya, ketika korban Amirudin berkunjung ke tempat saudara yang tak jauh dari rumahnya, pelaku JE langsung melakukan penyerangan dan memukul bagian kepala korban.

Adik korban, Ujang Irawan mengatakan,
peristiwa itu terjadi pada Jumat 19 September 2025 sekitar pukul 21:00 WIB.

Penyerangan oleh pelaku dilangsungkan secara spontan tanpa ada persoalan apapun.

“Pelaku tiba-tiba menghampiri dan langsung memukul,” kata dia kepada media.

JE diduga telah melakukan penganiayaa berencana. Sebab, lanjut Ujang, peristiwa penyerangan terhadap Amirudin telah dilakukannya berulang kali.

“JE ini sudah tiga kali melakukan kekerasan tanpa adanya sebab, kejadian sebelumnya JE memukul bagian pelipis korban hingga memar, peristiwa itu bahkan dilakukan di dalam rumah korban,” jelasnya.

Ujang Irawan meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku di proses secara hukum dan melakukan penahanan.

Sebab, lanjutnya, pihak keluarga tidak tenang menjalankan aktivitas sehari-hari apabila pelaku masih berada di sekitar rumahnya.

“Kami meminta kepada pihak Polsek Bukit Kemuning, agar pelaku dipenjara, karena membahayakan pihak keluarga,” tegasnya.

Sementara, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyah mengatakan, pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk dimintai keterangan.

Proses selanjutnya, kepolisian akan melakukan tes kesehatan terhadap pelaku, apabila terdapat gangguan jiwa maka akan dilakukan penahanan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung.

Begitu pun sebaliknya, apabila tidak terdapat hal-hal yang menggangu kejiwaannya, maka pelaku akan di proses secara hukum.

“Ketika kami tanya saat penjemputan, pelaku ini agak linglung jawabannya, tetapi proses akan tetap kami lakukan,” pungkasnya. (*)

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PAN Mantapkan Langkah Politik di Bandar Lampung

3 Mei 2026 - 17:36 WIB

400 Jemaah Haji Lampung Utara Siap Berangkat

3 Mei 2026 - 12:35 WIB

Anggota Koperasi IJP Akan Dicover Asuransi Jiwa, Klaim Hingga Rp50 Juta

3 Mei 2026 - 12:33 WIB

Serangan Verbal ke Jurnalis, L@pakk Minta Sekda Lampung Bertindak

1 Mei 2026 - 11:23 WIB

Keren! Koperasi IJP Maju Sejahtera Didukung Kementerian Koperasi dan UKM

1 Mei 2026 - 10:21 WIB

Trending di Berita