Menu

Mode Gelap
“Eks Karyawati Alfamart Tuntut Keadilan, Perusahaan Mangkir dari Mediasi” Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi PAN Bandar Lampung Bidik 8 Kursi, Antara Ambisi Elektoral dan Ujian Kerja Nyata Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

Berita

“Eks Karyawati Alfamart Tuntut Keadilan, Perusahaan Mangkir dari Mediasi”

badge-check


					“Eks Karyawati Alfamart Tuntut Keadilan, Perusahaan Mangkir dari Mediasi” Perbesar

“Eks Karyawati Alfamart Tuntut Keadilan, Perusahaan Mangkir dari Mediasi”

RayaPost.com- Lilik menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan tanpa pernah menerima surat peringatan. Ia juga mengaku diminta menandatangani dokumen “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” tanpa pemberitahuan oleh Perusahaan.

Selain itu, Lilik mengklaim mendapat tekanan dari pihak internal, termasuk dugaan intimidasi dari tim legal perusahaan. Ia bahkan menyebut ada ancaman serius jika menolak memenuhi permintaan tertentu terkait kasus internal perusahaan.

Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut sdri Lilik didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan Satrya Surya Pratama, S.H., M.H, sudah melakukan aduan ke dinas tenaga kerja kota bandar lampung untuk proses penyelesaiaan hubungan industrial sesuai amanah UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, namun pihak Perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya mangkir dalam panggilan untuk mediasi pada hari senin tanggal 20 April 2026.

“Hari ini agendanya mediasi, tetapi pihak teradu tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kami sudah datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu sekitar satu jam, kami meminta dibuatkan berita acara dan berharap Disnaker menjadwalkan kembali mediasi dengan mengirimkan undangan ulang,” ujar Satrya.

Ia menegaskan, pihaknya berharap agenda mediasi selanjutnya dapat terlaksana dengan kehadiran kedua belah pihak agar penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau sampai undangan berikutnya tidak dihadiri lagi, tentu bisa dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum,” tegasnya.(***)

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan

20 April 2026 - 20:28 WIB

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

20 April 2026 - 08:34 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

19 April 2026 - 14:25 WIB

Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

19 April 2026 - 09:00 WIB

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

18 April 2026 - 21:46 WIB

Trending di Berita