Menu

Mode Gelap
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa Kejurprov ORADO Lampung 2026 Piala Gubernur Digelar, Siapkan Atlet Terbaik ke Kejurnas Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT Ketika Komitmen Mutu Pendidikan Berhadapan dengan Realitas Anggaran Menteri Tito Karnavian Semprot Pemda: Stop Pelesiran Berkedok Kunjungan Kerja, Pangkas Anggaran Dinas! AJP Cium Bau “Anggaran Siluman” di Dinkes Lampung Barat Perjalanan Dinas dan Beasiswa Jadi Ladang Basah?

Berita

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

badge-check


					Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa Perbesar

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

 

RayaPost.com— Padang Ratu, ketika emosi publik bergerak lebih cepat dari akal sehat, hukum kerap menjadi korban pertama. Di tengah beredarnya video dugaan pencurian yang berujung pada aksi penganiayaan di Kecamatan Padang Ratu, seorang advokat memilih tidak diam. Ia melawan arus bukan dengan teriakan, melainkan dengan somasi.

Panji Padang Ratu, advokat yang dikenal vokal, melayangkan somasi terbuka. Nada peringatannya tegas, bahkan cenderung menantang berhenti menyulut api, atau berhadapan dengan hukum.

Video yang beredar luas itu, menurut Panji, bukan sekadar potongan peristiwa. Ia telah menjelma menjadi bahan bakar kemarahan kolektif. Narasi liar bermunculan, opini digiring tanpa rem, dan publik lagi-lagi diposisikan sebagai hakim jalanan.

Ini bukan sekadar soal pencurian. Ini soal bagaimana hukum dipermainkan oleh emosi massa,” kira-kira begitu pesan yang ingin ditegaskan.

Panji mengingatkan satu prinsip yang kerap dilupakan di tengah hiruk pikuk media sosial negara ini adalah rechtstaat, bukan arena gladiator. Setiap orang, bahkan yang diduga bersalah sekalipun, memiliki hak atas proses hukum yang adil. Bukan dihakimi di jalanan, bukan divonis di kolom komentar.

Dalam somasinya, Panji tidak hanya mengimbau. Ia memperingatkan. Siapa pun yang menyebarkan konten provokatif, menggiring opini, atau memicu kebencian berbasis SARA, berpotensi berhadapan dengan jerat pidana. Ia menyebut pasal demi pasal, lengkap dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah.

Ini bukan gertakan kosong.

Lebih jauh, ia menyinggung fenomena yang semakin mengkhawatirkan: disinformasi yang dikemas dalam video, gambar, atau narasi emosional. Dalam kacamata hukum, kata Panji, itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Artinya, konsekuensinya tidak hanya pidana, tapi juga perdata.

Yang paling krusial, ia mengingatkan kembali asas yang sering kalah oleh viralitas praduga tak bersalah. Di era di mana satu video bisa menjadi “putusan instan”, asas ini nyaris kehilangan makna.

Somasi itu juga berisi ultimatum. Hentikan penyebaran, hentikan provokasi, hentikan penghakiman sepihak sekarang juga. Jika tidak, jalur hukum akan ditempuh tanpa kompromi.

Di titik ini, pernyataan Panji terasa lebih dari sekadar dokumen hukum. Ia seperti alarm keras bagi masyarakat yang mulai terbiasa mengadili tanpa proses.

Negara tidak boleh tunduk pada tekanan massa,” tegasnya. Kalimat yang sederhana, tapi menohok.

Di Lampung Tengah, kasus ini mungkin hanya satu dari sekian banyak peristiwa serupa di Indonesia. Namun pola yang muncul selalu sama video viral, emosi meledak, hukum terseret di belakang.

Pertanyaannya, sampai kapan?

Jika hukum terus kalah oleh opini, maka keadilan hanya akan menjadi ilusi yang ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak. Dan ketika itu terjadi, bukan hanya satu orang yang dirugikan melainkan seluruh sendi negara hukum itu sendiri.

Somasi Panji Padang Ratu mungkin tidak akan langsung meredam amarah publik. Tapi setidaknya, ia mengingatkan satu hal penting di negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh viralitas, melainkan oleh proses.(***)

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketika Komitmen Mutu Pendidikan Berhadapan dengan Realitas Anggaran

14 April 2026 - 07:12 WIB

Menteri Tito Karnavian Semprot Pemda: Stop Pelesiran Berkedok Kunjungan Kerja, Pangkas Anggaran Dinas!

2 April 2026 - 21:50 WIB

AJP Cium Bau “Anggaran Siluman” di Dinkes Lampung Barat Perjalanan Dinas dan Beasiswa Jadi Ladang Basah?

30 Maret 2026 - 22:20 WIB

Isu Pemangkasan PPPK Menguat, BKD Lampung Fokus Saja pada Kinerja

30 Maret 2026 - 22:16 WIB

Refleksi Awal 2026: Ujian Fiskal dan Konsistensi Kepemimpinan Gubernur Lampung

5 Januari 2026 - 13:39 WIB

Trending di Berita