Menu

Mode Gelap
Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses PFI Kecam Intimidasi Kepala Dinas PSDA terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang Fisipol UM Lampung Kunjungi Komisi Informasi Lampung Pernyataan Levi Saat Dikonfirmasi Picu Sorotan: Singgung hingga Ancam Wartawan Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan

Berita

Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses

badge-check


					Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses Perbesar

Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses

RayaPost.com- Bandar Lampung – Laporan dugaan pengancaman terhadap wartawan rembes.com Wildan Hanafi, kini resmi diproses oleh Polresta Bandar Lampung.

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) oleh pihak kepolisian, Kamis (30/4/2026).

Dalam dokumen STTLP tersebut, laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, yang diterima pada pukul 10.32 WIB.

Pelapor dalam laporan itu tercatat atas nama Hengki Irawan, warga Kota Bandar Lampung. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP.

Peristiwa dugaan ancaman disebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Jalan Nusantara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Terlapor dalam laporan tersebut berinisial F, yang diduga melakukan ancaman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak.

Dalam kronologinya, terlapor disebut mengeluarkan ancaman berupa akan mencari dan memukul korban, yang diduga berkaitan dengan pemberitaan media.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak nyaman.

Sebelumnya, puluhan awak media di Lampung mendatangi Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk solidaritas sekaligus mengawal proses pelaporan kasus tersebut.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas.

Pihak kepolisian melalui SPKT Polresta Bandar Lampung menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan kasus masih terus berjalan.(***)

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PFI Kecam Intimidasi Kepala Dinas PSDA terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang

30 April 2026 - 09:38 WIB

Fisipol UM Lampung Kunjungi Komisi Informasi Lampung

29 April 2026 - 17:02 WIB

Pernyataan Levi Saat Dikonfirmasi Picu Sorotan: Singgung hingga Ancam Wartawan

29 April 2026 - 15:01 WIB

Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov

29 April 2026 - 11:31 WIB

Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan

29 April 2026 - 06:54 WIB

Trending di Berita