JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HNV, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten dan mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. HNV ditahan dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak.
Penahanan dilakukan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. HNV ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
HNV diketahui pernah menjabat Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.
KPK menduga HNV menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya serta bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai pejabat pajak.
Dalam konstruksi perkara, HNV diduga memanfaatkan pengaruh dan koneksi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya.
Salah satu modus yang diungkap KPK berkaitan dengan permintaan sponsorship untuk kegiatan fashion show anak HNV.
HNV diduga mengirimkan surat elektronik (email) kepada sejumlah kepala kantor atau bawahannya. Isinya meminta dicarikan sponsorship fashion show untuk anaknya.
Permintaan tersebut kemudian ditujukan kepada sejumlah perusahaan, baik di Jakarta maupun luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP).
Atas permintaan tersebut, sejumlah perusahaan diduga mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak HNV.
Tak berhenti di situ. KPK menduga HNV juga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) dari sejumlah pihak atau perusahaan.
Pada periode 2013–2018, penerimaan gratifikasi dalam bentuk valas tersebut diduga ditukarkan melalui sejumlah money changer. Nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar.
Kemudian, pada periode 2014–2022, HNV diduga kembali menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valas melalui perantara berinisial BSA.
Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi instrumen deposito dengan nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.
Selain itu, pada 2016, HNV diduga menerima uang dari sejumlah perusahaan Wajib Pajak di Jakarta sekitar Rp400 juta.
Sementara dari perusahaan yang berada di luar wilayah Wajib Pajak Jakarta, HNV diduga menerima sekitar Rp300 juta.
Jika dihitung secara keseluruhan, KPK menyebut total penerimaan HNV selama periode 2013–2022 sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.
Atas dugaan perbuatannya tersebut, HNV disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima. (**)





