Hukum & Kriminal

Belanja Daerah Capai Rp1,76 Triliun, KPK Soroti Pengadaan di Hulu Sungai Tengah

badge-check

Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (20/8). Perbesar

Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (20/8).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Sejumlah celah rawan penyimpangan dinilai masih perlu diperkuat, meski tata kelola pemerintahan daerah menunjukkan tren positif.

Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/8).

Koordinasi tersebut difokuskan pada penguatan tata kelola perencanaan, penganggaran, dan PBJ. KPK menilai tiga sektor tersebut menjadi fondasi penting agar belanja daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK Imam Turmudhi mengatakan kualitas perencanaan, penganggaran, dan PBJ menentukan efektivitas belanja daerah.

Belanja barang dan jasa serta belanja modal, kata dia, merupakan bagian signifikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersinggungan langsung dengan proses pengadaan.

“Penguatan tata kelola pemda harus berkelanjutan melalui sinergi eksekutif dan legislatif. Dengan kesadaran tidak ada sistem yang sepenuhnya sempurna, menjadi dasar untuk terus membenahi dan memperkuat pencegahan korupsi secara konsisten,” tutur Imam.

KPK juga mendorong aparatur daerah memahami pola pencegahan sejak tahap awal. Langkah tersebut diperlukan untuk menekan potensi kecurangan sekaligus memastikan informasi mengenai alokasi dan penggunaan anggaran dapat diakses publik.

Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat ikut mengawasi serta mengevaluasi penggunaan anggaran daerah.

PBJ Jadi Titik Rawan

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Wahyudi mengatakan kepatuhan Pemkab Hulu Sungai Tengah di sejumlah sektor menunjukkan perkembangan positif.

Mulai dari manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), perencanaan, optimalisasi pendapatan daerah, hingga pelayanan publik.

Hal itu tercermin dari skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang meningkat dari 85,01 poin pada 2024 menjadi 85,52 poin pada 2025.

Namun, peningkatan tersebut belum membuat KPK lengah. Sejumlah titik rawan masih ditemukan, terutama pada pelaksanaan PBJ dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Tren positif tersebut menunjukkan upaya menjaga risiko korupsi. Namun, perlu juga diikuti konsistensi peningkatan kepatuhan agar perbaikan tata kelola tidak berhenti pada capaian administratif,” ujar Wahyudi.

KPK juga menemukan adanya kesenjangan antara pemenuhan aspek administratif dan implementasi di lapangan.

Hal itu terlihat dari skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang naik dari 69,76 pada 2024 menjadi 71,76 pada 2025. Meski naik 2 poin, angka tersebut masih berada dalam kategori rentan.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tahun Anggaran 2026, pengadaan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah didominasi metode e-purchasing sebesar 48,08 persen dan tender 29,02 persen. Sementara pengadaan langsung berada di angka 17,09 persen.

Wahyudi mengingatkan pemerintah daerah agar cermat menentukan metode pengadaan, terutama untuk pekerjaan yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi.

Digitalisasi proses pengadaan juga dinilai belum otomatis menjamin transparansi apabila akses masyarakat terhadap data masih terbatas.

Karena itu, setiap tahapan PBJ harus dilakukan secara logis, sistematis, transparan, serta berpegang pada prinsip dan etika pengadaan.

Belanja Rp1,76 Triliun Jadi Sorotan

KPK turut mencermati data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per Juli 2026.

APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah tercatat mencapai Rp1,76 triliun dengan realisasi Rp862,5 miliar atau 48,95 persen.

Sementara itu, realisasi belanja barang dan jasa tercatat Rp834,5 miliar atau 41,65 persen dari total pagu belanja daerah sebesar Rp2,21 triliun.

KPK juga menemukan adanya selisih data belanja barang dan jasa antara realisasi APBD dan data LPSE Inaproc.

Total Rencana Umum Pengadaan (RUP) tercatat mencapai Rp1,29 triliun atau 99,54 persen. Perbedaan data tersebut dinilai perlu dicermati karena dapat menjadi indikasi adanya anomali dalam proses pengadaan.

Termasuk potensi kemahalan harga akibat referensi harga yang tidak wajar maupun penggunaan penyedia yang sama secara berulang pada sejumlah paket.

“KPK juga mendorong Pemkab Hulu Sungai Tengah menyiapkan profil pengadaan dan RUP 2027 lebih terstruktur, dengan mempertimbangkan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan,” imbau Wahyudi.

KPK juga menyoroti penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pemerintah daerah diminta menggunakan data terbaru dan menetapkan skala prioritas berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat kurang mampu dan berpenghasilan rendah.

Mekanisme pengusulan juga perlu diperjelas agar usulan legislatif tidak tumpang tindih dengan program eksekutif dan tetap berdasarkan kebutuhan yang terukur.

Belajar dari Kasus Korupsi

Penguatan tata kelola tersebut dinilai penting mengingat Hulu Sungai Tengah pernah menjadi lokasi penindakan KPK.

Pada Januari 2018, KPK melakukan penindakan terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah terkait dugaan suap proyek pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai.

Kasus tersebut menjadi pembelajaran bahwa sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik harus dikelola secara transparan dan berintegritas.

KPK juga meminta percepatan tindak lanjut evaluasi terhadap sejumlah proyek strategis daerah yang masih membutuhkan pengawasan.

Penguatan peran Inspektorat, UKPBJ, dan organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai penting untuk memastikan temuan serta potensi risiko pengadaan ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

“Karena itu, penguatan koordinasi lintas sektor dibutuhkan untuk mempercepat pembenahan tata kelola hingga pengawasan anggaran yang melibatkan institusi keuangan daerah,” pungkas Wahyudi.

KPK menilai sinergi eksekutif dan legislatif harus dibangun sejak tahap perumusan kebijakan, penganggaran, pengawasan, hingga penyerapan aspirasi masyarakat.

Dengan koordinasi dan pemutakhiran data yang baik, program pemerintah diharapkan semakin tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Bupati Hulu Sungai Tengah Samsul Rizal mengapresiasi koordinasi dan evaluasi KPK. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengukur capaian sekaligus mempercepat pembenahan tata kelola pemerintahan daerah.

“Keberhasilan pembenahan tidak cukup diukur dari rekomendasi, namun implementasi yang mampu memperkuat akuntabilitas serta memastikan pengelolaan anggaran daerah benar-benar bermuara bagi publik,” ungkap Samsul.

Dia mendorong jajarannya menjadikan hasil evaluasi KPK sebagai dasar perbaikan konkret dan terukur, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Setiap rekomendasi, kata Samsul, harus diterjemahkan menjadi tindak lanjut untuk menutup celah masalah dan memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan. (**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KPK Gandeng Jurnalis dan Kreator Manado, Pesan Antikorupsi Dikemas Lebih Kreatif

21 Agu 2026 - 13:58 WIB

KPK Gandeng Jurnalis dan Kreator Manado, Pesan Antikorupsi Dikemas Lebih Kreatif

KPK Dorong Komunikasi Publik Jadi Senjata Pencegah Korupsi di Daerah

21 Agu 2026 - 13:52 WIB

KPK Dorong Komunikasi Publik Jadi Senjata Pencegah Korupsi di Daerah

Minta Sponsorship Fashion Show Anak, Eks Pejabat Pajak Diduga Terima Gratifikasi

21 Agu 2026 - 13:50 WIB

Minta Sponsorship Fashion Show Anak, Eks Pejabat Pajak Diduga Terima Gratifikasi

Gempa Susulan Capai 3.000 Kali, DPR Minta Penanganan NTT Jangan Tersandera Administrasi

21 Agu 2026 - 06:26 WIB

Gempa Susulan Capai 3.000 Kali, DPR Minta Penanganan NTT Jangan Tersandera Administrasi

Bencana NTT, Lasarus Minta Menteri PU Tak Ragu Gunakan Anggaran Tambahan

21 Agu 2026 - 06:18 WIB

Bencana NTT, Lasarus Minta Menteri PU Tak Ragu Gunakan Anggaran Tambahan
Trending di Nasional