Menu

Mode Gelap
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza Kelola 365 Madrasah, Kemenag Lampung Tengah Didorong Tampil Lebih Unggul Komitmen Dukung Sarana Olahraga dan Pendidikan Karakter Generasi Muda, BRI Kanca Bengkulu Bangun Lapangan Mini Soccer untuk Yayasan Al-Fida Bengkulu Melalui CSR* Puskada Ingatkan Polda Lampung Ada Potensi Kejahatan Berlapis dalam Skandal Honorer Fiktif Metro PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027 Tanpa Bantuan, Puluhan Warga Inisiatif Buka Akses Jalan Baru

Berita

Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Lampung Cair Awal Juni 2026, Anggaran Capai Rp150 Miliar

badge-check


					Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Lampung Cair Awal Juni 2026, Anggaran Capai Rp150 Miliar Perbesar

Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Lampung Cair Awal Juni 2026, Anggaran Capai Rp150 Miliar

RayaPost.com- Bandarlampung — Kabar baik bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK dipastikan mulai dicairkan pada awal Juni 2026, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp150 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
“Pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk memenuhi hak ASN dan PPPK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut diperuntukkan bagi 12.648 pegawai negeri sipil (PNS), 12.779 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta 863 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Lampung.
Lebih lanjut, Nurul Fajri menegaskan bahwa komponen gaji ke-13 bagi PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara proporsional, dihitung berdasarkan jumlah bulan masa kerja dibagi 12, sebagaimana mekanisme yang juga diterapkan pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

“Untuk PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besarannya disesuaikan secara proporsional. Ini sudah diatur dalam regulasi yang sama,” jelasnya.

Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli serta membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.

Pemerintah Provinsi Lampung juga memastikan proses pencairan dilakukan tepat waktu dan sesuai mekanisme, guna menjaga stabilitas kesejahteraan pegawai di tengah dinamika ekonomi saat ini. (***)

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

19 Mei 2026 - 20:35 WIB

Kelola 365 Madrasah, Kemenag Lampung Tengah Didorong Tampil Lebih Unggul

19 Mei 2026 - 16:21 WIB

Komitmen Dukung Sarana Olahraga dan Pendidikan Karakter Generasi Muda, BRI Kanca Bengkulu Bangun Lapangan Mini Soccer untuk Yayasan Al-Fida Bengkulu Melalui CSR*

19 Mei 2026 - 13:15 WIB

Puskada Ingatkan Polda Lampung Ada Potensi Kejahatan Berlapis dalam Skandal Honorer Fiktif Metro

18 Mei 2026 - 17:18 WIB

PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027

18 Mei 2026 - 17:16 WIB

Trending di Berita