Menu

Mode Gelap
Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi! Diumumkan KPK, Pemprov Lampung Raih Prestasi Nilai Tertinggi MCSP 2025 di Indonesia Ketua KPK Tegaskan di Lampung: Jangan Coba-Coba Selewengkan Jabatan! DPRD Bandar Lampung Temukan Kejanggalan dalam Revitalisasi Sekolah Berdana APBN Kontras Tajam Dunia Pendidikan: Sekolah Mewah di Kota, Nyaris Roboh di Pesisir Barat Pemprov Lampung Bangun Kesadaran Lingkungan Melalui Gerakan Eco-Office

Berita

Jangan Sudutkan Kejari Way Kanan, Proyek Paviliun Atau Rumah Dinas Merupakan Bentuk Dukungan Pemda untuk Penguatan Institusi Hukum

badge-check


					Jangan Sudutkan Kejari Way Kanan, Proyek Paviliun Atau Rumah Dinas Merupakan Bentuk Dukungan Pemda untuk Penguatan Institusi Hukum Perbesar

Jangan Sudutkan Kejari Way Kanan, Proyek Paviliun Atau Rumah Dinas Merupakan Bentuk Dukungan Pemda untuk Penguatan Institusi Hukum

Rayapost.com, Way Kanan (Mitra Adhyaksa) — Isu publik terkait pembangunan paviliun atau rumah dinas kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan senilai Rp. 1,4 miliar dari APBD Way Kanan menuai beragam tanggapan. Namun, banyak pihak menilai narasi yang berkembang terkesan menyudutkan dan tidak mencerminkan pemahaman yang utuh terhadap konteks kebijakan tersebut. (24/10/2025)

Faktanya, proyek tersebut bukan merupakan “permintaan” dari pihak kejaksaan, melainkan inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Way Kanan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan lembaga vertikal yang berperan penting dalam penegakan hukum serta pengawasan keuangan daerah.

Founder Mitra Adhyaksa, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, menegaskan bahwa opini publik yang menuding Kejari Way Kanan tidak peka terhadap kondisi masyarakat merupakan bentuk distorsi informasi yang dapat menciptakan persepsi keliru terhadap institusi kejaksaan.

“Jangan sudutkan Kejari Way Kanan. terkait kegiatan proyek tersebut. Itu murni kebijakan Pemda yang memiliki kewenangan mengatur belanja daerah, termasuk untuk mendukung sinergi antar lembaga,” jelas Ridwan, Kamis (23/10/2025).

Menurut Ridwan, pembangunan paviliun atau rumah dinas Kejari Way Kanan merupakan langkah positif Pemda dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Kejaksaan, katanya, merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam pendampingan hukum dan pengawasan keuangan.

“Kita harus memahami bahwa Kejari adalah lembaga vertikal, tetapi juga bagian dari sistem pemerintahan daerah yang saling mendukung. Kalau Pemda punya inisiatif memperkuat sarana kejaksaan, itu bukan pelanggaran, justru wujud sinergi dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Ridwan juga menegaskan, dukungan Pemda Way Kanan tidak hanya diberikan kepada Kejari, tetapi juga kepada Polres Way Kanan. Pemda bahkan menganggarkan dan membangun Gedung Bhayangkari dan Klinik Polres Way Kanan dengan total anggaran kurang lebih sekitar Rp. 2 miliar, sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan kelembagaan aparat penegak hukum di daerah.

“Jadi ini bukan hanya soal Kejari. Pemda juga membantu Polres dengan membangun fasilitas Bhayangkari dan klinik. Semua itu untuk menunjang pelayanan hukum dan keamanan masyarakat,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menilai seolah pembangunan fasilitas Kejari dilakukan dengan mengabaikan kebutuhan masyarakat lain, seperti perbaikan jalan.

“Semua pembangunan tentu penting dan memiliki prioritas masing-masing. Jalan perlu diperbaiki, namun bukan berarti pembangunan untuk lembaga penegak hukum harus dianggap tidak perlu. Mari melihat dari sisi manfaat dan fungsi,” tambahnya.

Ridwan juga berharap agar media dan masyarakat dapat menjaga objektivitas dalam menyikapi kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah. Ia menilai framing negatif terhadap Kejari Way Kanan justru dapat mencederai semangat kolaborasi antara Pemda dan lembaga penegak hukum.

“Semua kegiatan pembangunan menggunakan APBD pasti melewati mekanisme resmi, mulai dari perencanaan hingga pengesahan DPRD. Tidak ada anggaran yang bisa digunakan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Sebagai penutup, Ridwan menyerukan agar masyarakat tidak terjebak dalam narasi yang bersifat konfrontatif. Pembangunan fasilitas Kejari Way Kanan, menurutnya, perlu dipandang sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kelembagaan hukum daerah, bukan sebagai pemborosan atau ketidakpedulian terhadap masyarakat.

“Kita membutuhkan lembaga hukum yang kuat, berwibawa, dan memiliki fasilitas yang layak agar bisa bekerja maksimal untuk kepentingan rakyat. Ini adalah bentuk sinergi, bukan pertentangan,” pungkasnya.

( Red )

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!

6 November 2025 - 13:12 WIB

Diumumkan KPK, Pemprov Lampung Raih Prestasi Nilai Tertinggi MCSP 2025 di Indonesia

5 November 2025 - 19:58 WIB

Ketua KPK Tegaskan di Lampung: Jangan Coba-Coba Selewengkan Jabatan!

5 November 2025 - 13:20 WIB

DPRD Bandar Lampung Temukan Kejanggalan dalam Revitalisasi Sekolah Berdana APBN

4 November 2025 - 05:48 WIB

Kontras Tajam Dunia Pendidikan: Sekolah Mewah di Kota, Nyaris Roboh di Pesisir Barat

3 November 2025 - 20:33 WIB

Trending di Berita