Menu

Mode Gelap
Kasus Beras Oplosan: Presiden Prabowo Panggil Pejabat untuk Tindakan Tegas Irjen Agus Suryonugroho: Bhayangkara Presisi Lampung FC untuk Membangun Karakter Generasi Muda Kericuhan di Final Piala AFF U-23 2025:22 Suporter Diamankan ASEAN Diharapkan Bersatu dalam Menghadapi Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Proyek EWS BPBD Lampung Diduga Fiktif, Praktisi Hukum Masuk Ranah Tipikor Kisah Ketimus: Manisnya Singkong Dalam Balutan Daun Pisang

Hukum

KPK Dalami Dugaan Suap Proyek PLTU Cirebon 2

badge-check


					Jubir KPK Budi Prasetyo Perbesar

Jubir KPK Budi Prasetyo

RayaPost.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2. Hari ini, Kamis, 5 Juni 2025, KPK memanggil mantan Direktur Corporate Affairs PT Cirebon Energi Prasarana, Teguh Haryono, untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.

KPK berharap Teguh hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, Herry Jung, General Manager Hyundai Engineering Construction yang telah ditetapkan sebagai tersangka, belum juga ditahan.

Herry Jung diduga menyuap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, sebesar Rp6,04 miliar dari total komitmen Rp10 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk mempermudah perizinan proyek PLTU Cirebon 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana.

Atas perbuatannya, Herry Jung dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Proyek EWS BPBD Lampung Diduga Fiktif, Praktisi Hukum Masuk Ranah Tipikor

25 Juli 2025 - 15:25 WIB

Ahmad Giri Akbar Sambut Baik Langkah DPR RI- ATR/BPN Ukur Ulang HGU 

11 Juli 2025 - 09:09 WIB

Aset Nurhadi Disita KPK Dari Balik Jeruji, Jejak Harta Harus Dipertanggungjawabkan

3 Juli 2025 - 22:01 WIB

DPR Tahan Surat Pemakzulan Gibran Antara Hati-hati dan Takut Kekuasaan

25 Juni 2025 - 13:46 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen: Pemkot Bandarlampung ‘Cuci Tangan’?

7 Juni 2025 - 15:13 WIB

Trending di Hukum