RayaPost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2. Hari ini, Kamis, 5 Juni 2025, KPK memanggil mantan Direktur Corporate Affairs PT Cirebon Energi Prasarana, Teguh Haryono, untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.
KPK berharap Teguh hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, Herry Jung, General Manager Hyundai Engineering Construction yang telah ditetapkan sebagai tersangka, belum juga ditahan.
Herry Jung diduga menyuap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, sebesar Rp6,04 miliar dari total komitmen Rp10 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk mempermudah perizinan proyek PLTU Cirebon 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana.
Atas perbuatannya, Herry Jung dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***