Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 5 Jun 2025 07:23 WIB

KPK Dalami Dugaan Suap Proyek PLTU Cirebon 2


 Jubir KPK Budi Prasetyo Perbesar

Jubir KPK Budi Prasetyo

RayaPost.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2. Hari ini, Kamis, 5 Juni 2025, KPK memanggil mantan Direktur Corporate Affairs PT Cirebon Energi Prasarana, Teguh Haryono, untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.

KPK berharap Teguh hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, Herry Jung, General Manager Hyundai Engineering Construction yang telah ditetapkan sebagai tersangka, belum juga ditahan.

Herry Jung diduga menyuap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, sebesar Rp6,04 miliar dari total komitmen Rp10 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk mempermudah perizinan proyek PLTU Cirebon 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana.

Atas perbuatannya, Herry Jung dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Apa Komentar Anda?
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Pemalsuan Dokumen: Pemkot Bandarlampung ‘Cuci Tangan’?

7 Juni 2025 - 15:13 WIB

Respons Cepat Polisi Selamatkan Pengendara Motor yang Terjatuh di Cokroaminoto

7 Juni 2025 - 14:09 WIB

Polda Jatim Bangun Gudang Ketahanan Pangan Kapasitas 1.000 Ton di Mojokerto

7 Juni 2025 - 14:00 WIB

Kapolres Tangerang Kota Ingatkan Potensi Tawuran dan Geng Motor Selama Libur Idul Adha

7 Juni 2025 - 13:54 WIB

Trending di Hukum