Fasum Griya Sukarame Dipatok, Klaim Persetujuan Pemkot Dibantah Sekda
Warga mempertanyakan legalitas revisi site plan yang dijadikan dasar penguasaan lahan. Sekda Bandar Lampung membantah pemerintah kota menyetujui penjualan, sementara Kejari telah menerbitkan surat perintah penyelidikan.
RayaPost.com— Tanjung Karang, patok-patok yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) Perumahan Griya Sukarame, Bandar Lampung, menyisakan pertanyaan yang belum terjawab: siapa yang berhak menguasai tanah itu, dan atas dasar dokumen apa?
Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung memeriksa keabsahan perubahan site plan atau rencana tapak yang diklaim menjadi dasar penguasaan lahan.
Warga menduga dua bidang tanah di Blok E dan Blok F, yang selama ini dipersoalkan sebagai fasilitas lingkungan, mengalami perubahan peruntukan.
Polemik itu bukan semata soal patok dan batas tanah. Ada klaim mengenai revisi dokumen perencanaan, dugaan persetujuan pemerintah kota, serta riwayat penanganan perkara yang sebelumnya telah masuk penyelidikan kejaksaan.
Ketiga persoalan tersebut membutuhkan jawaban yang dapat diuji melalui dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan para pihak.
Mewakili Forum Komunikasi Warga, Sahroni Yusuf mengatakan warga memegang dokumen site plan bertanggal 10 Maret 2000.
Menurut dia, dokumen tersebut sama dengan dokumen yang ditunjukkan oleh pihak yang mengaku sebagai penerus pengembang, Surya Hadi Apriyanto, meski pihak tersebut disebut telah melakukan perubahan rencana tapak.
“Dia mengatakan pihak pengembang sudah mengajukan perubahan site plan. Bahkan, dia menunjukkan dokumen site plan yang disebut sudah diubah. Ini yang menjadi pertanyaan kami, apakah perubahan itu benar-benar sah atau ada persoalan dalam prosesnya,” kata Sahroni, Minggu (25/10/2026).
Bagi warga, persoalan utamanya sederhana: jika revisi memang telah disahkan, di mana dokumen persetujuannya, kapan diterbitkan, dan instansi mana yang mengesahkan?
Warga meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung mencocokkan dokumen awal dengan dokumen revisi, termasuk riwayat persetujuan, dasar hukum, serta perubahan peruntukan setiap bidang tanah.
Klaim persetujuan pemerintah dibantah
Persoalan fasum Griya Sukarame sebelumnya juga diwarnai pernyataan yang saling bertolak belakang mengenai keterlibatan pemerintah kota.
Dalam pemberitaan Haluan Lampung pada 5 Januari 2026, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, membantah pernah memberikan izin, persetujuan, atau keputusan terkait penjualan fasum tersebut.
“Tidak ada rapat, tidak ada pemanggilan, dan tidak ada keputusan apa pun soal penjualan fasum itu,” kata Iwan, sebagaimana dikutip Haluan Lampung.
Iwan juga membantah adanya pembahasan resmi yang dapat dimaknai sebagai persetujuan pemerintah kota terhadap transaksi tersebut.
Pernyataan itu menjadi penting di tengah klaim Ketua RT 19 Griya Sukarame, Anton, yang menyebut penjualan fasum dilakukan atas persetujuan pemerintah kota. Klaim tersebut, jika benar disampaikan demikian, berseberangan dengan bantahan Sekda.
Perbedaan keterangan itu perlu dijernihkan melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran proses administrasi. Siapa yang menyatakan memberi persetujuan, dalam kapasitas apa, dan apakah terdapat keputusan tertulis yang mendasarinya?
Sementara itu, Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, menurut pemberitaan sebelumnya, telah memanggil dua ketua RT yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan lahan fasum tersebut.
Pemanggilan itu belum dengan sendirinya menjawab status hukum lahan ataupun membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Hasil pemeriksaan dan keterangan resmi instansi terkait masih diperlukan.
Dua bidang tanah dipersoalkan
Sahroni menyebut terdapat dua bidang tanah yang menjadi perhatian warga. Lahan di Blok E diperkirakan seluas 5.985 meter persegi, sedangkan bidang di Blok F sekitar 600 meter persegi. Total luasnya mencapai sekitar 6.585 meter persegi.
Menurut keterangan warga, lahan tersebut telah dipatok dan sejumlah tanaman serta pohon mulai ditebang pada Oktober 2026.
Warga mempertanyakan dasar tindakan itu, terutama apabila bidang tanah yang dimaksud tercantum sebagai fasilitas lingkungan dalam dokumen perencanaan perumahan.
Mereka meminta pemerintah memeriksa kesesuaian antara dokumen site plan, kondisi fisik di lapangan, batas bidang tanah, dan administrasi pertanahan. Status penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), apabila pernah dilakukan, juga dinilai perlu ditelusuri.
Warga belum ingin menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, mereka menilai pematokan dan perubahan pemanfaatan lahan tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan status dan dasar administrasinya.
Aturan 30 persen dipersoalkan
Alasan perubahan site plan yang disebut-sebut berkaitan dengan ketentuan penyediaan PSU sebesar 30 persen dari luas kawasan turut dipertanyakan warga.
Sahroni mengatakan Perumahan Griya Sukarame mulai dibangun sekitar 1995–1996. Karena itu, warga meminta pemerintah menjelaskan aturan yang dimaksud, waktu mulai berlakunya, serta relevansinya terhadap perumahan yang telah dibangun sebelum perubahan tersebut diklaim dilakukan.
Warga juga mengaku memiliki perhitungan berdasarkan dokumen yang dipegang, yang menunjukkan adanya kelebihan lahan sekitar 6 persen. Namun, angka itu masih perlu diverifikasi melalui pengukuran dan pencocokan dengan dokumen resmi.
Bagi warga, menyebut adanya perubahan peraturan tidak cukup untuk menjelaskan perubahan peruntukan lahan. Harus ada kejelasan mengenai ketentuan yang digunakan, kewenangan instansi yang menyetujui, serta keputusan administrasi yang menjadi dasarnya.
Pengajuan revisi site plan juga perlu dibedakan dari persetujuan revisi. Klaim bahwa perubahan telah diajukan tidak otomatis membuktikan bahwa perubahan tersebut telah disahkan.
Karena itu, pemeriksaan perlu menjangkau dokumen persetujuan, tanggal pengesahan, identitas pihak yang mengajukan, kapasitas hukumnya, serta bagian rencana tapak yang mengalami perubahan.
Kejaksaan pernah menerbitkan surat penyelidikan
Polemik fasum Griya Sukarame juga pernah ditangani Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Dalam pemberitaan pada Januari 2026, Kejari Bandar Lampung disebut telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik) atas dugaan penjualan fasum di perumahan tersebut.
Seksi Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung, Riki, didampingi Tegar, menyatakan penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan dokumen administrasi dan memeriksa fakta di lapangan.
“Kami sedang mengumpulkan dokumen dan sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung dan BPN terkait data fasum, serta sudah melakukan cek lapangan pada titik-titik lokasi fasum yang dijual,” kata Riki, sebagaimana diberitakan pada 2 Januari 2026.
Penerbitan surat perintah penyelidikan menandai dimulainya penelusuran oleh aparat kejaksaan, tetapi bukan bukti bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi. Perkembangan dan status penanganan perkara tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada Kejari Bandar Lampung.
Warga berharap penyelidikan sebelumnya dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan, dokumen yang mendasari transaksi, dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas objek yang dipersoalkan.
Keterwakilan warga dipertanyakan
Sengketa fasum ini, menurut Sahroni, bukan persoalan pertama yang muncul di Griya Sukarame. Ia menyebut persoalan serupa pernah terjadi di Blok B dan ditangani melalui pembentukan Tim 15.
Namun, keterwakilan warga dalam tim itu juga dipersoalkan. Sahroni mengatakan lima RT, yakni RT 017, RT 018, RT 019, RT 020, dan RT 021 di Lingkungan 1, tidak dilibatkan.
Keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang membentuk Tim 15 dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Meski demikian, persoalan keterwakilan menjadi penting karena keputusan mengenai fasilitas lingkungan dapat berdampak terhadap kepentingan penghuni secara luas.
Warga menginginkan proses penyelesaian yang terbuka, melibatkan pengurus RT dan perwakilan warga terdampak, serta disertai penjelasan mengenai perkembangan persoalan di Blok B.
“Kami bukan ingin memenjarakan atau menyudutkan siapa pun. Kami hanya ingin persoalan ini diselesaikan secara menyeluruh agar tidak terus berulang dan merugikan masyarakat,” ujar Sahroni.
Menunggu jawaban pemerintah
Warga berencana meminta dukungan para ketua RT dan menyurati Wali Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perkim. Mereka juga akan meminta audiensi untuk membahas legalitas site plan, dasar perubahan peruntukan, serta status lahan di Blok E dan Blok F.
Mereka meminta Dinas Perkim tidak hanya memfasilitasi pertemuan, tetapi juga melakukan pemeriksaan administratif dengan melibatkan pihak yang mengaku sebagai penerus pengembang, perwakilan warga, pengurus RT, serta instansi terkait.
Pemeriksaan itu diharapkan mencakup dokumen site plan awal, persetujuan revisi, riwayat administrasi PSU, dan data pertanahan yang relevan. Pemerintah juga diminta menjelaskan dasar kewenangan pihak yang mengklaim dapat mengurus atau mengubah peruntukan lahan.
Hingga berita ini disusun, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang disampaikan dalam keterangan warga untuk memastikan sah atau tidaknya revisi site plan yang dipersoalkan.
Keterangan terbaru dari pihak yang mengaku sebagai penerus pengembang, Anton, Dinas Perkim, dan Kejari Bandar Lampung juga masih diperlukan untuk menjernihkan perbedaan klaim serta memastikan perkembangan penanganan perkara.
Bagi warga, persoalan ini tidak akan selesai hanya dengan memperlihatkan gambar rencana tapak. Yang dibutuhkan adalah dokumen yang sah, penjelasan mengenai kewenangan, dan kepastian tentang peruntukan lahan.
“Yang kami inginkan kejelasan. Kami meminta Dinas Perkim memfasilitasi dan menyelesaikan persoalan ini agar terang sejelas-jelasnya. Jangan sampai persoalan fasum-fasos terus berulang karena tidak ada penyelesaian yang menyeluruh,” kata Sahroni.
Kini, pemerintah kota dituntut menjelaskan duduk perkara melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, ketika dokumen perencanaan, klaim persetujuan, dan kondisi di lapangan tidak memberikan gambaran yang sama, kepastian status lahan tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak.(***)









