JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran diharapkan tidak menjadi pagar yang justru membatasi kreativitas para kreator digital. Sebaliknya, regulasi baru tersebut harus mampu memberikan perlindungan sekaligus menciptakan ruang yang adil bagi pelaku industri kreatif di ruang digital.
Harapan itu disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Putra, perkembangan ekosistem digital telah melahirkan banyak kreator yang mengisi ruang publik melalui berbagai karya dan konten. Karena itu, keberadaan mereka perlu mendapat perhatian dalam regulasi penyiaran yang baru.
“Kita berharap, terutama mereka yang muncul di ruang publik dengan kreativitas dan kreasi mereka melalui digital itu justru bisa terlindungi melalui undang-undang penyiaran yang baru ini,” ujar Putra.
Dia menilai, perlakuan yang adil juga harus diberikan kepada kreator yang berkarya secara individu maupun melalui perusahaan. Regulasi penyiaran, kata dia, perlu menciptakan *level playing field* bagi seluruh pelaku ekosistem digital.
“Kita berharap ada *level playing field*, ada keadilan di dalam mereka berusaha dan di dalam mereka berkarya. Kita juga berharap ini akan lebih banyak lagi teman-teman yang mengisi konten,” katanya.
Namun, perlindungan dalam regulasi tersebut tidak hanya menyasar kreator. Masyarakat sebagai pengguna sekaligus penikmat konten digital juga harus mendapatkan perlindungan dari konten yang tidak bertanggung jawab.
“Perlindungan masyarakat terhadap konten-konten penyiaran dan konten-konten digital itu juga harus terjamin,” tegasnya.
Putra menilai, selama ini masih terdapat celah dalam pengaturan perlindungan masyarakat yang mengonsumsi konten digital. Baik konten yang diproduksi perusahaan media maupun kreator individual, menurutnya, membutuhkan ekosistem regulasi yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan.
Karena itu, pembaruan regulasi penyiaran dinilai perlu berjalan beriringan dengan penguatan kedaulatan ekosistem digital nasional.
Negara, kata Putra, harus memastikan tersedianya infrastruktur, fasilitas, sekaligus ruang digital yang aman dan nyaman. Dengan begitu, masyarakat dapat menjalankan aktivitas usaha, berkarya, sekaligus menikmati konten digital secara lebih baik.
“Kedaulatan ekosistem digital ini harus bisa menjamin bahwa kita yang ada di Indonesia ini, terutama negara, bisa menyediakan fasilitas dan juga menyediakan infrastruktur serta suasana yang betul-betul komprehensif, yang betul-betul nyaman buat orang berusaha dan berkarya dan menikmati konten-konten digital,” jelas politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Tak hanya soal infrastruktur, kedaulatan digital juga menyangkut kemampuan negara dalam mengatur dan mengawasi arus informasi di ruang publik.
Putra mengingatkan, konten digital yang tidak bertanggung jawab berpotensi memperburuk situasi ketika terjadi peristiwa tertentu. Mulai demonstrasi, kerusuhan, hingga kondisi darurat seperti bencana.
Karena itu, pembahasan RUU Penyiaran dinilai harus mampu mengikuti perkembangan ekosistem digital yang semakin kompleks. Regulasi tersebut tidak hanya perlu mengatur penyiaran konvensional, tetapi juga memperhatikan perkembangan kreator dan berbagai platform digital yang kini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. (**)






