Menu

Mode Gelap
Gepak Lampung Konsisten Desak Penuntasan Kasus Narkoba, Ungkap Fakta Baru Bocah di Natar Disebut Alami Gizi Buruk, Begini Penjelasan dan Upaya Pemkab Lampung Selatan KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji Pemkab Pesibar Launching Program MBG Untuk Tingkatkan Kualitas SDM Ironi Pendidikan di Ujung Pulau: Guru SMKN Tabuan Hidup dari Honor Rp150 Ribu Fakultas Baru di UIN RIL, Antara Seremoni Prasasti dan Realitas Serapan Kerja

Berita

Sabam Sinaga: Putusan MK Momentum Rekonstruksi Pembiayaan Pendidikan

badge-check


					Sabam Sinaga Anggota Komisi X DPR RI Perbesar

Sabam Sinaga Anggota Komisi X DPR RI

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta sebagai momentum penting untuk merekonstruksi sistem pembiayaan pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Hal itu disampaikannya dalam Forum Legislasi bertema “RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan”, yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Selasa (3/6/2025).

“Putusan MK ini merupakan berkah. Ini menjadi momentum penting untuk membahas kembali substansi dan keadilan dalam sistem pembiayaan pendidikan nasional,” ujar Sabam.

Sabam menyoroti ketimpangan distribusi anggaran pendidikan. Menurutnya, meski 20% APBN dialokasikan untuk sektor pendidikan, sebagian besar tersebar di luar kementerian teknis. Akibatnya, implementasi di lapangan tidak merata dan tidak mencerminkan keadilan.

“Anggaran besar justru tersebar di luar kementerian teknis. Ketimpangan ini sangat nyata, terutama di pendidikan tinggi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data rapat dengar pendapat umum (RDPU), biaya yang dikeluarkan negara untuk satu mahasiswa di kementerian atau lembaga non-pendidikan bisa mencapai 14 kali lipat lebih besar dibandingkan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS).

“Perbandingannya mencolok, 1 banding 13,8. Ini menjadi pertanyaan besar soal keadilan anggaran pendidikan,” tegas legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Sabam juga mempertanyakan keberadaan lembaga pendidikan tinggi yang berada di bawah kementerian non-pendidikan, seperti Poltekkes milik Kementerian Kesehatan. Ia menilai, program studi serupa sudah tersedia di PTN dan PTS, sehingga perlu ada evaluasi dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

“Poltekkes ada di hampir setiap provinsi, padahal PTN dan PTS sudah menyediakan program yang sama. Apakah ini masih relevan? Ini perlu dikaji ulang,” katanya.

Forum Legislasi ini diharapkan menjadi wadah diskusi strategis untuk melahirkan regulasi pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan merata di seluruh Indonesia.

Selain Sabam Sinaga, hadir pula sebagai narasumber Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Atip Latipulhayat, Anggota Komite III DPD RI Lia Istifhama, serta Heri Suroyo dari Lintaslampung.com sebagai moderator. ***

Apa Komentar Anda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gepak Lampung Konsisten Desak Penuntasan Kasus Narkoba, Ungkap Fakta Baru

16 September 2025 - 18:44 WIB

Bocah di Natar Disebut Alami Gizi Buruk, Begini Penjelasan dan Upaya Pemkab Lampung Selatan

16 September 2025 - 11:28 WIB

KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

15 September 2025 - 21:31 WIB

Pemkab Pesibar Launching Program MBG Untuk Tingkatkan Kualitas SDM

15 September 2025 - 16:32 WIB

Ironi Pendidikan di Ujung Pulau: Guru SMKN Tabuan Hidup dari Honor Rp150 Ribu

13 September 2025 - 10:28 WIB

Trending di Berita